Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
BPN Bogor Sebut Lahan yang Ditelantarkan 20 Tahun Bisa Dikuasai Orang Lain
BPN Bogor Sebut Lahan yang Ditelantarkan 20 Tahun Bisa Dikuasai Orang Lain


Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:07 WIB
Oleh: Vento Saudale / JEM

Lahan seluas 800 m yang diklaim Sentul City termasuk rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat. (Foto: BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)

Bogor, Beritasatu.com -

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, lahan yang tidak ditempati/tidak diolah oleh pemiliknya selama 20 tahun, maka lahan tersebut bisa berpindah ke penghuni baru yang menguasai secara fisik.

Sepyo Achanto menyebut setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.

“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik,” paparnya kepada Beritasatu.com, Kamis (14/10/2021).

Penguasaan fisik, kata Sepyo, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.

Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.


“Sehingga sah terdaftar di BPN, dan hal ini bisa menyiasati orang mengeklaim hak tanah kita,” paparnya.

Sementara, tanah nonsertifikat, menurut Sepyo, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari desa atau kecamatan, bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

“Perlu kami jelaskan bahwa girik merupakan surat keterangan objek atas tanah yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan,” jelasnya.

Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak atau kepemilikan atas tanah, sehingga ketika terjadi permasalahan antara sertifikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertifikat hak milik.

Namun demikian, ia mengakui bahwa banyak kasus di pengadilan, suatu sengketa hak atas tanah dimenangkan oleh pemegang girik.

“Hal tersebut antara lain karena pemegang girik dapat membuktikan kepemilikannya atas tanahnya antara lain dengan catatan historis dalam buku tanah dan atau warkah tanah, bukti penguasaan fisik tanah, serta dapat membuktikan penerbitan SHM terdapat cacat hukum yang menyebabkan penerbitan SHM batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tambah Sepyo.


Sementara itu, PT Sentul City Tbk membantah telah menelantarkan lahan yang saat ini menjadi sengketa dengan Rocky Gerung. Sertifikat Sentul City untuk lahan seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng masih berlangsung hingga 2034.

"Kita menelantarkan lahan itu tidak benar, saat ini kita tengah melakukan pengembangan sesuai dengan master plan kita," papar Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhat dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Kata dia, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 dan berakhir pada 2034 seluas 1.100 hektare dan cara pembuktian kepemilikan dengan bekerjasama dengan masyarakat.

"Kerjasama pinjam pakai lahan. Warga tanam singkon, tanam sayuran, mereka lakukan itu. Nah artinya, kita juga menjaga aset dan memang ada yang sedikit warga mengklaim. Diklaim inilah, tugas saya untuk melakukan penataan, penguasaan kembali terhadap aset-aset perusahaan," papar Faisal.



Sumber: BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/megapolit...sai-orang-lain



penggugatmk
penggugatmk memberi reputasi
1
1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.