Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh




Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh



Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka merupakan DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO hingga kasus penipuan terhadap 2.705 calon jamaah umroh.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sepuluh tersangka ini masuk dalam DPO periode September-Oktober 2021.

“Tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Andi merincikan, tiga DPO ditangkap terkait kasus TPPO dengan Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021. Ketiganya masing-masing berinisial MN, TT, dan YUN.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” turut Andi.

Selanjutnya, DPO berinisial MA. Dia merupakan tersangka dalam kasus penipuan calon jamaah Umroh yang dengan korban ribuan orang.

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ungkapnya.

Kemudian, lima tersangka berinisial DF, PL, BR, S dan AS. Mereka merupakan DPO kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016. Kelima DPO ditangkap di wilayah Jambi.

Sedangkan, satu tersangka lain yakni berinisial B. DPO kasus keterangan palsu ini ditangkap di depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” pungkas Andi.

"Semuanya kami minta untuk mengikuti, melaksanakan vaksin di sentra-sentra vaksin dan puskesmas terdekat," pungkasnya.

----------

Another one emoticon-Belgia


areszzjay
b.omat
rizieq.napi
rizieq.napi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
952
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.