Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Direktur LP3BH Manokwari desak Jokowi selesaikan 2 akar masalah Papua

Direktur LP3BH Manokwari desak Jokowi selesaikan 2 akar masalah Papua
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. -Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan sepanjang 25 tahun berdirinya LP3BH, pihaknya belum menemukan upaya nyata dan riil pemerintah untuk mengatasi dua akar masalah Papua. Kedua akar masalah itu adalah kontroversi sejarah Papua dan macetnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.

Yan Christian Warinussy menyatakan pemerintah tidak bisa mengabaikan kontroversi sejarah Papua, karena kontroversi itu menjadi penyebab munculnya berbagai konflik di Papua. Selain itu, banyak orang asli Papua juga dikriminalisasi atau menjadi korban karena kontroversi sejarah Papua itu.

“Persoalan distorsi pemahaman akan sejarah Tanah Papua sungguh nyata dan hingga kini terus menuai korban. Misalnya, yang terjadi baru-baru ini di sekitar arena penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua. Ada mama-mama asli Papua yang ‘dilarang’ menjual atribut gelang dan noken bermotif Bintang Fajar,” kata Warinussy saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (11/10/2021).

Warinussy mengatakan juga ada ofisial dan atlet asal Provinsi Papua Barat yang dilarang memakai kostumnya, karena kostum itu dicurigai bermotif Bintang Kejora. “Bahkan ada seorang penonton pertandingan sepakbola yang ‘ditangkap’ karena kedapatan menggunakan kaos dalam bermotif bendera Bintang Kejora juga. Pengamanan yang terkesan over protective seperti itu sudah seringkali terjadi di seluruh Tanah Papua. Sementara negara tidak pernah mau menyelesaikan perbedaan pemahaman sejarah itu melalui jalan damai seperti dialog,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga tidak kunjung membuat langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. Menurutnya, berbagai kasus pelanggaran HAM belum pernah mendapat perhatian dan penanganan secara memadai sesuai standar prosedur yang diatur hukum Indonesia.

“Kasus Wasior 2001, Kasus Wamena 2003 dan Kasus Paniai 2014, hingga dewasa ini tak pernah terselesaikan secara hukum. [Padahal] Indonesia telah memiliki seperangkat aturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan mekanisme penyelesaian kasus secara hukum. Misalnya adanya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy.

Warinussy mengatakan penyelidikan awal terhadap ketiga kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua tersebut sudah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Komisi Nasional (Komnas) HAM. Akan tetapi, negara seperti memupuk suburnya praktik impunitas, karena membiarkan kasus itu tidak diselesaikan secara hukum. Padahal Indonesia adalah negara demokrasi terbesar keempat di dunia saat ini.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk memulai langkah nyata dengan menunjuk seorang tokoh kunci dalam mempersiapkan dialog damai di Tanah Papua. Tokoh kunci dialog damai itu [harus bisa] berhubungan langsung dengan Presiden Joko Widodo, serta memiliki akses bertemu semua pihak yang penting di Tanah Papua dan Jakarta,” katanya.

Warinussy merekomendasikan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan KKR di Papua itu sesuai amanat Pasal 45 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

“Yang terakhir, Presiden Jokowi dapat bekerja sama dengan Gubernur Papua dan Papua Barat untuk melakukan revisi terbatas pada Pasal 45 UU Otsus Papua mengenai Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Papua menjadi Komisi HAM Daerah Papua dan Papua Barat. Sehingga komisi tersebut bekerja langsung di bawah kedua Gubernur untuk memulai langkah strategis menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua,” katanya. (*) Editor: Aryo Wisanggeni G

Artikel ini telah tayang di jubi.co.id -LINK Sumber- https://jubi.co.id/direktur-lp3bh-ma...medium=twitter

Mungkin Presiden harus lakukan hal tersebut karena banyak pelanggaran HAM . Kalaupun tak bisa memenjarakan pelaku, rekonsolidasi kayak ganti rugi

tapi kriminalisasi banyak tokoh Papua agak berlebihan
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
901
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.