Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
Hakim Aceh Bebaskan Pemerkosa Tak Anggap Visum Sebagai Bukti


Majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Aceh menelurkan vonis yang mengejutkan pekan lalu karena menerima banding terdakwa dan membebaskannya dari vonis sebagai pelaku pemerkosa anak.

Atas vonis bebas dari Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh menyatakan pekan ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

JPU Kejari Aceh Besar Ardiansyah mengatakan, putusan hakim MS Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosa dinilai keliru. Bahkan, kata dia, dalam persidangan hasil visum yang diajukan pihaknya sebagai alat bukti tidak dianggap oleh majelis hakim.

"Ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh dan visum aperal aprertum tidak dijadikan alat bukti, hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Pihaknya juga sudah menyiapkan memori kasasi untuk melawan putusan kontroversial majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa yang berinisial SU (45).

"Tinggal kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," katanya.

Dikutip dari surat putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh, pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa ialah bahwa keterangan saksi korban tidak dijadikan sebagai alat bukti yang sah karena masih di bawah umur.

Kemudian adanya cairan yang keluar dari alat kelamin korban, disebut hakim karena korban mengidap penyakit keputihan. Sedangkan luka lecet di area kemaluan korban disebut hakim hanya pernyataan sebagai dugaan tanpa adanya pemeriksaan berdasarkan medis.

Sementara itu, JPU sudah menyodorkan berbagai alat bukti hasil visum yang dikeluarkan Rumah sakit Bhayangkara di Banda Aceh. Namun alat bukti itu dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Hasil visum itu yang tidak dianggap," ujar Ardiansyah.

Sebelumnya, SU divonis oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, SU yang berprofesi sebagai ASN di Banda Aceh ini kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Di sana dia divonis bebas oleh hakim, karena alat bukti tidak kuat.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh. Sidang ini dipimpin hakim Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

"Menyatakan terdakwa SU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

sumber

Luar biasaaa emoticon-Hammer2
valkyr9
AbdChaniago
viniest
viniest dan 22 lainnya memberi reputasi
23
3.8K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.