mbiaAvatar border
TS
mbia
Koruptor dan Bandar Narkoba Berhak Dapat Remisi, MK: Harus Diberikan Tanpa Kecuali


JAKARTA - Semua terpidana termasuk koruptor dan bandar narkoba, yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) berhak mendapat remisi. Hal ini sesuai UU Pemasyarakatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor. Meski begitu, para terpidana tetap berhak memperoleh remisi

Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan. Yakni berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12 Tahun 2015," ujar hakim konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan MK dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, pada Kamis (30/9).

Seperti diketahui, Judicial Review ke MK tersebut diajukan terpidana korupsi OC Kaligis. Saat ini, Kaligus ditahan di LP Sukamiskin.

Kaligis tidak mendapatkan remisi, karena tidak mau bekerja sama dengan aparat membongkar perkara pidana lain. MK sendiri tidak menerima permohonan Kaligis.

"Pada dasarnya, segala fakta dan peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan sesuatu tindak pidana yang disangkakan maupun didakwakan kepada seseorang harus diperiksa di persidangan. Kemudian dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan," paparnya.

Termasuk terdakwa yang dinilai tidak mau mengakui perbuatannya. Atau tidak secara jujur mengakui keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana. Hal ini tentu akan menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman pidana.

"Terlebih kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas dan pembinaan terhadap warga pembinaan yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan semangat pembinaan warga binaan," terang Suhartoyo .

Menurutnya, peraturan pelaksana harus sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Sebab, filosofinya bukan penjeraan dan pembalasan. "Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," bebernya.

Di sisi lain, MK mengingatkan negara juga berhak membuat rambu-rambu pemberian remisi. "Pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Karena hak itu merupakan hak hukum," pungkasnya.

https://radartegal.com/koruptor-dan-...ali.21997.html


Keadilan telah ditegakkan
muhamad.hanif.2
ARShecca
gta007
gta007 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.