Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singkawang7Avatar border
TS
singkawang7
Pajak Naik, Belanja Baju Hingga Makanan Bikin Kantong Bolong!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai tahun depan dari yang berlaku saat ini 10%.

Rencana besar tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan kepada barang dan jasa kecuali beberapa kelompok yang dianggap kebutuhan banyak orang, khususnya bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. Barang dan jasa itu juga alami perubahan.




Berikut daftar barang dan jasa yang masih bebas pajak:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan


Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.


Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;


Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;


Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;


Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Kelompok sembako dihapus dalam pasal 4A. Akan tetapi pada bagian penjelasan, tertera bahwa beberapa barang bahan pokok memang akan dikenakan pajak untuk menuju yang disebut pemerintah keadilan perpajakan.

"Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara," tulis RUU HPP yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengungkapkan, pada 2022 Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi. Sementara saat yang sama, pajak malah dinaikkan. Tentu hal ini akan menjadi disinsentif pemulihan ekonomi.


"Karena, ketika proses pemulihan masyarakat maupun dunia usaha, sangat membutuhkan berbagai insentif atau fasilitas perpajakan," ujar Ahmad.

"Dengan adanya kenaikan perpajakan, terutama PPN ini akan disinsentif untuk pemulihan ekonomi 2022," ujarnya lagi.



Indef sudah mengkalkulasi perhitungan kenaikan tarif pajak menjadi 12% pada 2025. Hasilnya, seluruh indikator makro ekonomi akan berantakan.



"Inflasi akan meningkat, PDB (Produk Domestik Bruto) turun dan upah riil akan meningkat. Ekspor dan impor akan turun," jelas Ahmad.



Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan kenaikan PPN. Karena basis PPN di Indonesia cukup luas di sektor produksi, terutama untuk perdagangan barang dan jasa.



"Jadi, katakanlah kenaikan tarif pajak jadi 11%, belum tentu menjadi perbaikan ekonomi cukup signifikan. Saya kira belum tepat kalau ini (kenaikan PPN) dilakukan tahun depan," ujarnya.



"Akan tepat ketika memang proses pemulihan ekonomi sudah dilakukan ke titik awal sebelum pandemi, minimal PDB kita sama saat 2018 dan 2019 lalu," kata Ahmad melanjutkan.



Belajar dari pengalaman di Jepang, kenaikan tarif PPN akan langsung menurunkan konsumsi. Pada 1997, pemerintah Negeri Matahari Terbit menaikkan tarif PPN dari 3% jadi 5%. Hasilnya, konsumsi rumah tangga terkontraksi 0,76% pada 1998.



Pada 2014, tarif PPN kembali dinaikkan dari 5% menjadi 8% dan pada Oktober 2015 naik lagi jadi 10%. Pada 2016, konsumsi rumah tangga tumbuh -0,93%.


Mengutip laporan Japan Research Institute (JRI), kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9%. Ini akan membuat pengeluaran konsumen berkurang 0,6% dan berdampak 0,4% terhadap PDB.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...antong-bolong/



mantap, semakin hancuremoticon-Ultah
mupet.buster
mupet.buster memberi reputasi
1
710
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.