Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Pajak Karbon Rp 30 Per Kg Mulai 1 April 2022 Diawali dari PLTU
Pajak Karbon Rp 30 Per Kg Mulai 1 April 2022 Diawali dari PLTU

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Ketentuan ini disahkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU. Pengenaan pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 April 2021. 

“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen [CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi Pasal 17 ayat 3 UU HPP. 

Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution  (NDC). Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. 

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Selain itu, UU HPP menyebutkan penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. 

Baca : Mencari Keseimbangan Baru di Tengah Meroketnya Harga Batu Bara

Sementara itu, wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon maupun pengimbangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Dalam UU HPP ini juga disebutkan ketentuan mengenai penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan dan mekanisme pengenaan pajak hingga tata cara pengurangan pajak karbon akan diatur melalui peraturan Menteri Keuangan. Pekan lalu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia sempat meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengenaan pajak karbon. 

Pasalnya, perusahaan tambang juga tengah berusaha untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan dari pembangkit. Salah satunya rencana penggunaan teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS)  hingga penghiliran batu bara menjadi dimetil ether (DME). 

Oleh sebab itu, perusahaan tambang memerlukan insentif dari pemerintah baik fiskal maupun nonfiskal. Di samping itu, rencana pengenaan pajak karbon disebut malah akan membebani perusahaan.

“Ini yang akan jadi faktor disinsentif nanti bagi pelaku usaha dalam melakukan upaya transisi energi maupun invest di EBT [energi baru dan terbarukan]. Semua sangat tergantung pemerintah,” tuturnya.






Diubah oleh deganijo001 08-10-2021 09:54
pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
1.2K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.