Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bungtak.selaluAvatar border
TS
bungtak.selalu
Korban Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan Pelecehan Seksual Terhadap Santri


SUMSEL, KOMPAS.TV - Korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan guru mengaji di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus bertambah saat ini jumlah korban mencapai 26 orang.

Baca Juga: Kasus Pelecahan Seksual di KPI, Polisi Panggil Saksi Ahli Pidana

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual diduga dilakukan guru mengaji terhadap santri di pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.

Awalnya, korban berjumlah 12 orang lalu bertambah menjadi 26 orang, korban rata-rata berusia 12 hingga 13 tahun.


Baca Juga: Sejumlah Siswi Diduga Jadi Korban Pelecahan Seksual oleh Pemilik SMA SPI Batu

Tersangka bernama Junaidi yang berusia 21 tahun, diduga telah 1 tahun melakukan pelecehan seksual kepada para santri di Pondok Pesantren.

Atas kasus ini pihak kepolisian membuka pokso pengaduan dibuat karena jumlah korban terus bertambah, sehingga diduga masih terdapat banyak korban lainnya.

Sementara untuk penyelidikan lanjutan polisi akan memeriksa sejumlah pihak di pondok pesantren tempat tersangka mengajar mengaji.

Gurun

Komen TS :

Ada banyak hal yang membuat korban enggan melapor sejauh ini :

1. Kejadian tersebut dianggap aib oleh keluarga atau yang bersangkutan.
2. Larangan untuk membuka aib bagi sesama pemeluk agama mereka, dengan melapor artinya 3 aib terbongkar. Pelaku, korban dan agama keduanya.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa seburuk-buruk ulama adalah sebaik-baiknya kita.
4. Pelaku berhasil di cuci otak, berdasarkan kejadian praktek pedofil di manual book yg dijadikan pembenaran.

Beda dengan di negara-negara barat, ente colek pantat cewek, kalau cewe tersebut ga suka dia bisa lapor dan langsung tercacat sebagai kasus pelecehan sexual. Sebaliknya kalau suka sama suka tidak masalah.

Tapi bagaimanapun apresiasi dengan kepolisian kita, karena kalau di negara syariat seperti Saudi, kasus seperti ini kemungkinan tenggelam. Karena tidak adanya 4 orang saksi pria (kesaksian wanita dinilai 1/2).

Namun tindakan kepolisian ini bukan tidak ada dampaknya. Para pengasong khilafah akan semakin gencar teriak UU PERLINDUNGAN ulama dan Kriminalisasi Ulama. Dua hal ini tidak akan terjadi di negara Barat, karena mereka sadar kalau pelecehan sexual itu melanggar hukum, selain itu keterbukaan informasi sangat penting bagi mereka sehingga kecil kemungkinan kasus seperti ini ditutup-tutupi. Begitulah Kura-Kura.
Diubah oleh bungtak.selalu 06-10-2021 02:05
wesly771
Oekoekosas
baikapuk
baikapuk dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.3K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.