penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Pendeta yang Cabuli 6 Siswi Mulai Diadili, Pengacara Korban Minta KY Awasi Sidang


Oknum pendeta sekaligus Kepala Sekolah Dasar (SD) Galilea Hosana School, Benyamin Sitepu kini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Benyamin Sitepu diadili karena sebelumnya dituding dan didakwa cabuli 6 siswi SD tempatnya bekerja.

Karena proses persidangan dirasa sarat kejanggalan, pengacara orangtua korban, Ranto Sibarani kemudian membuat surat ke Komisi Yudisial (KY) RI, agar sidang tersebut diawasi.


Menurut Ranto Sibarani, bahwa persidangan dengan perkara nomor 2250/Pid.Sus/2021/PN Mdn itu, kini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi.


Namun, pada persidangan pemeriksaan saksi korban pada tanggal 16 September 2021, pemohon sebagai kuasa hukum telah memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadiri dan mengikuti persidangan tersebut.

"Namun dengan alasan sidang tertutup, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum meminta kami selaku kuasa hukum untuk meninggalkan persidangan tersebut," kata Ranto, Rabu (29/9/2021) usai membuat permohonan ke KY.

Setelah Ranto dan timnya meninggalkan ruang persidangan, ternyata penasihat hukum terdakwa Benyamin Sitepu melontarkan pertanyaan yang dirasa tidak patut.

"Penasihat hukum terdakwa bertanya kepada saksi korban yang merupakan anak di bawah umur dengan pertanyaan, 'mengapa saudara mau diajak ke hotel berulang kali? Apakah saudara keenakan?'. Hal tersebut ditanyakan kepada RM, anak dibawah umur yang merupakan korban pelecehan seksual," bebernya.

Untuk itu, kata Ranto, pihaknya selaku kuasa hukum korban merasa keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum terdakwa Benyamin Sitepu.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim yang tidak disiplin waktu dan tidak memperhatikan hak-hak saksi korban yang merupakan anak dibawah umur.

"Bahwa pada persidangan pemeriksaan saksi korban pada tanggal 23 September 2021, dua orang saksi korban yang merupakan anak berusia 14 tahun telah hadir di Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB sesuai dengan surat panggilan saksi," kata Ranto.

Namun, lanjut Ranto, persidangan justru diselenggarakan pukul 17.30 WIB, atau terlambat selama lebih dari empat jam.

"Hal tersebut jelas-jelas telah mencederai hak-hak anak yang merupakan korban pelecehan seksual, dimana anak korban pelecehan seksual tersebut harus menunggu lebih dari empat jam untuk dimulainya persidangan," cetusnya.

Baca juga: AKHIRNYA Pendeta Benyamin Sitepu Ditangkap Polisi, Dilaporkan Kasus Pencabulan 7 Siswi SD

Selain itu, kata Ranto, pada persidangan tanggal 23 September 2021 di pengadilan Negeri Medan dinilai tidak menghargai waktu dan hak anak korban pelecehan seksual.

"Dimana persidangan tersebut berlangsung dengan terburu-buru, padahal saksi korban yang merupakan anak dibawah umur sudah menunggu lebih dari 4 jam untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban pelecehan seksual," katanya.

Berdasarkan kejadian tersebut, kata Ranto, pihaknya memohon kepada Ketua KY RI dan Penghubung KY di Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan pemantauan terhadap sidang lanjutan perkara pemohon.

"Agar pemohon sebagai masyarakat pencari keadilan dapat menjalani proses perkara dan/atau Peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa tanpa adanya praktek-praktek kotor," pungkasnya.


sumber

Apa pelaku mau menyuap hakim pakai uang per10an
indrastrid
ravanovic
aldo12
aldo12 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.