Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Dari Gas Hingga Proyek Masjid, Ini Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Dari Gas Hingga Proyek Masjid, Ini Dugaan Korupsi Alex Noerdin

Bisnis, JAKARTA - Bekas Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Alex Noerdin rencananya diperiksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik dari Kejati Sumsel yang menumpang tempat pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan tersangka Alex Noerdin diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi penyidik dari Kejati Sumsel datang ke sini (Kejagung) untuk numpang periksa tersangka AN hari ini," tuturnya, Selasa (5/10/2021).

Menurut Supardi, pihaknya sudah menyiapkan ruangan untuk digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan memeriksa tersangka Alex Noerdin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dia menambahkan bahwa Kejagung akan memberi atensi agar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menuntaskan perkara yang melibatkan politisi Partai Golkar tersebut.

"Ya, kasusnya harus dituntaskan, sudah disiapkan ruangan untuk pemeriksaannya di sini," katanya.

Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan jadi tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Viktor Antonius Saragih, Rabu (22/9/2021), mengemukakan tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejati Sumatra Selatan tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka karena keduanya sudah ditahan oleh Kejagung dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Korupsi PDPDE, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Alex Noerdin yang merupakan anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar ditahan di Rutan KPK. Adapun, Muddai Madang, eks-Wakil Ketua Umum KOI, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis 16 September 2021. Terkait perkara tersebut, sebelumnya tim penyidik Kejagung sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yaitu eks-Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, dan eks-Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas A Yaniarsyah Hasan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara korupsi di PDPDE berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman, dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas. Perusahaan ini merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar, dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.  Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.





Diubah oleh harbisindo 05-10-2021 08:58
m.hanif.bashor
m.hanif.bashor memberi reputasi
1
848
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.