Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
TERKUTUK! RESIDIVIS INI SODOMI ANAK KECIL DI TEMPAT IBADAH



Koropak.co.id - Entah apa yang ada dalam pikiran Saiful Saputra (SS), pemuda berusia 27 tahun, warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga tega memangsa anak kecil di tempat ibadah.

Informasi yang dihimpun Koropak, perilaku terkutuk SS ini terbongkar oleh salah seorang jemaah Masjid Baitul Mustaqim terminal Muara Dua, pada Selasa (28/9/2021) kemarin. Sang jemaah ini akan melaksanakan shalat duha sekitar pukul 07:30 WIB.

Saat akan memasuki masjid, jemaah ini heran dengan tirai pembatas yang tertutup rapat. Saat dibuka, rupanya SS sedang berbuat sodomi pada korban yang masih dibawah umur. Perilaku SS ini pun terekam melalui kamera CCTV masjid.

Mengetahui hal tersebut, salah seorang jemaah membawa SS dan korban ke Polres setempat. Tak lama kemudian, SS yang berprofesi sebagai pemulung itu diamankan polisi.

Di kantor polisi, SS berbincang dengan wartawan. Ia lantas mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah dua kali melakukan perbuatan itu kepada korban yang sama.

“Sudah dua kali saya melakukannya, di tempat yang sama di shaf tempat jamaah perempuan salat. Korban tidak melawan karena saya kasih uang lima ribu dan makanan,” katanya, Kamis (30/9/2021).

 Mengerikan. Pengakuan SS, korban masih berusia lima tahun. Sehari-harinya belajar mengaji di Masjid Baitul Mustaqim tersebut. Mesjid itu, terletak di Terminal Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kenapa setega itu?

SS menyampaikan pembelaan. Katanya dia pernah mengalami hal serupa, di sodomi di dalam sel penjara. Itu terjadi tahun 2009, saat dia ditahan karena kasus curanmor. “Waktu itu saya pernah jadi korban sodomi ketika masih jadi tahanan," ujar SS.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara membenarkan peristiwa ini. Kelakuan bejat SS ini diperkuat dengan bukti berupa rekaman CCTV yang ada di masjid Baitul Mustaqim.

SS dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.*

 
https://news.koropak.co.id/16066/ter...-tempat-ibadah


rizieq.napi
bo.mat
aloha.duarr
aloha.duarr dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.