Sabtu, 25 September 2021 | 08:07 WIB
Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Priska Sari Pratiwi
PEKANBARU, KOMPAS.com -
HN, mantan teller Bank BUMN di Kota Dumai, Riau, mengaku menyesal usai mencuri uang milik delapan orang nasabah dengan total Rp 1,2 miliar.
Perempuan berusia 29 tahun ini nekat mencuri uang milik nasabah demi melunasi utang pinjol dan memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta keluarganya.
Akibat perbuatannya itu,
kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.
"Saya menyesal, itu pasti,"ucap HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).
Meski demikian, ia menyatakan akan menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Cuma ya jalani saja lagi apapun yang ada di depan," kata HN.
Awal mula ditangkap
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, HN ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 16 September lalu.
Pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank atas kasus pencurian uang delapan nasabah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Pelaku ditangkap dengan
barang bukti berupa Surat Keterangan Pensiun (Skep), Surat Keputusan Direksi Bank tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, surat edaran bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Lalu
11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Beraksi sendiri
Aksi pencurian uang milik delapan nasabah itu dilakukan seorang diri oleh HN.
"Kalau dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku beraksi seorang diri," kata Sunarto.
Aksi pencurian itu, kata dia,
dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021.
Selama beraksi lebih kurang tiga bulan itu, pelaku berhasil menguras uang tabungan nasabah hingga Rp 1.264.000.000.
Menurut Sunarto, HN memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk mencuri uang milik nasabah.
Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
"Pelaku menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.
Uang nasabah yang dicuri, lanjut dia, kemudian ditransfer HN ke rekening milik temannya atas nama Edrian Nofrialdi.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.
Bayar utang
Uang Rp 1,2 M yang dicuri HN dari para nasabah ternyata digunakan untuk membayar utang pinjol.
"Tersangka mengaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online," ungkap Sunarto.
Selain untuk bayar utang pinjol,
uang itu juga digunakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga.
HN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
https://regional.kompas.com/read/202...enyesal?page=3