vero.sanAvatar border
TS
vero.san
Anggota DPR Cecar Hakim Kasus Ahok, Akui Sudah Bertindak dan Berlaku Adil: Insyaallah
Anggota DPR Cecar Hakim Kasus Ahok, Akui Sudah Bertindak dan Berlaku Adil: Insyaallah Kita Selamat



Hakim Dwiarso pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon hakim agung.

Di antara 11 nama yang ikut dalam fit and proper test yakni Dwiarso Budi Santiarto

Dalam uji kelayakan tersebut, Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa menanyakan soal latar belakang Dwiarso.

Diketahui, Dwiarso dikenal saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dwiarso bertindak sebagai hakim ketua ketika pengadilan memvonis Ahok bersalah.



"Bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).

Supriansa pun menanyakan soal vonis terhadap kasus-kasus yang ditangani Dwiarso.

"Jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi? Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?" tanya Supriansa.

Dwiarso kemudian menjawab dalam memeriksa atau memutus perkara selalu berpedoman terhadap hukum acara dan hukum materil.

"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insyaallah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso.

Dwiarso juga menjelaskan bahwa sebagai hakim harus bertindak dan berlaku adil. Dia mencontohkan dengan memberikan kesempatan yang sama dan seimbang antara jaksa dengan penasihat hukum, kemudian antara jaksa dengan terdakwa.

Dia menambahkan, yang tidak luput dari pertimbangan dalam memutus perkara adalah fakta persidangan.

Kemandirian hakim dinilainya terbatas dan dibatasi oleh akuntabilitas.

"Jadi ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu harus putusannya harus akuntabel. Betul, walaupun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang. Ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim," tandas Dwiarso.





Anggota DPR Cecar Hakim Kasus Ahok, Akui Sudah Bertindak dan Berlaku Adil: Insyaallah Kita Selamat

InsyaAllah Pak Hakim juga selamat mengikuti jalan gemilang saksi ahli kunci Ki Maruf Amin emoticon-Maaf Agan
nomorelies
m0de83g0
scorpiolama
scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.