Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Anggap Formula E Sudah Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: Ini Kelalaian dari BPK


Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana gelaran Formula E. Pasalnya, ajang balap mobil listrik itu disinyalir sudah melanggar aturan sejak awal perencanaan.

Gilbert mengatakan, perencanaan Formula E sejak awal sudah melanggar karena dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Padahal, hal ini seharusnya tak bisa dilakukan karena Formula E tak masuk kriteria untuk bisa disertakan dalam APBD-P.

Ketentuan ini tertulis dalam Undang Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Sementara gelaran Formula E merupakan keinginan Gubernur Anies Baswedan.

Sejauh ini, BPK baru menginggung anggaran Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Rekomendasi BPK hanya meminta melakukan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dan sumber dana lain selain APBD.

"Anggaran ini pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P. Ini kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Tak hanya itu, kewajiban Anies yang sudah menjadi kesepakatan bersama pihak Formula E Operation (FEO) untuk membayar commitment fee selama lima musim juga tak disinggung BPK. Gilbert mengaku heran dengan sikap BPK itu.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan yang berlangsung selama lebih dari setahun tak bisa melewati masa jabatan. Artinya, biaya commitment fee masih terus dibebankan kepada Gubernur berikutnya karena Anies habis masa jabatannya di tahun 2022.

"Jelas ini melanggar PP dan menyandera gubernur selanjutnya. Dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan, kecuali BPK tidak mengerti aturan," jelasnya.


Terakhir, Gilbert juga mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyetujui APBD-P 2019. Padahal selaku pintu terakhir, Kemendagri bisa melihat adanya kejanggalan dalam komponen anggaran Formula E di Raperda yang disepakati DPRD kala itu.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2021/09/2...laian-dari-bpk

Ga usah heran ma BPK.. emoticon-Malu (S)

Dilaporan resmi kerugian negara (bahkan sekelas audit investigatifnya) aja bisa salah alamat kok.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
narji.sandoro
nomorelies
37sanchi
37sanchi dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.