Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Pencemaran Udara: Pemprov DKI Fasilitasi 2 Mediasi, Ini Hasilnya


Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pencemaran udara ibu kota.

Namun demikian, Pemprov DKI memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pencemaran udara Ibu Kota.

"Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (16/9/2021).

Hasil dari mediasi tersebut antara lain pertama, akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; kedua, pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor.

Ketiga, publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi.

Keempat, integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 1107/2019 tentang Perubahan atas tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

Baca : Ajang Balap Formula E Tetap Berpacu di Jakarta

Kelima, penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua. Keenam, pembangunan taman dan pohon, sampai dengan 2020, di mana terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.

Ketujuh, mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Kedelapan, pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait.

Kesembilan, penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta. Hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional.

Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.








Diubah oleh harbisindo 17-09-2021 09:11
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ memberi reputasi
1
571
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.