- Beranda
- Citizen Journalism
tanggapan saya mengenai negara yang dikehendaki dalam perspektif ilmu negara
...
TS
galihputra65750
tanggapan saya mengenai negara yang dikehendaki dalam perspektif ilmu negara
Nama : Galih Putra Mahendra Maulana
NIM : 1312100278
Kelas : Hukum Sore (R)
Matkul : Ilmu Negara
Dengan demikian saya jelaskan tanggapan saya mengenai negara yang dikehandaki dalam perspektif Ilmu Negara.
NIM : 1312100278
Kelas : Hukum Sore (R)
Matkul : Ilmu Negara
Tugas Ilmu Negara
Ilmu Negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.Tanggapan saya mengenai negara yang dikehendaki dalam perspektif ilmu negara adalah meliputi 2 hal yang mengganjal, yaitu overpopulasi dan kemiskinan. 2 masalah ini sudah hampir merusak semuanya mulai dari lingkungan flora dan fauna, humanity, pendidikan, dll. Dalam kedudukan obyek penyelidikan yang sama Ilmu Negara memiliki keterkaitan demgam ilmu-ilmu lain, contohnya Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan, Hukum Politik. Bagaimana hubungannya?
1. Hukum Tata Negara
· Mempelajari Negara dengan keadaan konkrit.
· Mempelajari Hukum Positif dalam suatu negara.
· Mempelajari Negara dari segi struktur.
2. Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan
Mencakup semua pranata mengenai susunan organisasi, tata kerja, formasi aparaturnya, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari pada badan-badan pemerintahan.
3. Hukum Politik
Menitik beratkan pada faktor-faktor yang konkret terutama terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu ilmu politik bersifat lebih dinamis.
Ilmu Negara merupakan abstrak yang artinya belum mempunyai ajektif tertentu. Obyek penyelidikan Ilmu Negara berdasarkan pengertian negara yang abstrak ada 3, yaitu Asal Muasal Negara, Hakekat Negara, Bentuk Negara dan Pemerintahan.
1. Asal Muasal Negara
Asal Muasal Negara yaitu merupakan sebuah pemikiran atau angan-angan bagaimana terbentuknya atau terjadinya sesuatu apa yang dinamakan negara, sehingga negara dalam pengertiannya yang umum.
2. Hakekat Negara
Hakekat Negara merupakan sebuah pemikiran tentang hakekat dari apa yang dinamakan negara, apakah itu merupakan keluarga besar, suatu alat atau wadah organisasi.
3. Bentuk Negara
Dalam membicarakan bentuk negara, tidak membahas bentuk negara tertentu, tetapi membicarakan tentang kemungkinan bentuk yang diadakan oleh negara berdasarkan suatu ciri tertentu.
Pendapat mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak warga negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
1. Hak atas pekerjaan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Hak membela Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Hak berpendapat
Berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan yang berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Ilmu Negara yang kita pelajari berfungsi untuk:
1. Menyelidiki tentang pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara.
2. Ilmu Negara merupakan ilmu yang mendasari untuk belajar ilmu Hukum Tata Negara Positif.
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memahami tentang Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara.
Dengan mempelajari Ilmu Negara tersebut kita diharapkan untuk mampu menjelaskan apa itu Negara beserta semua yang ada dalam Negara. Sebelum kita mempelajari apa itu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan lain-lain.
Dengan demikian saya jelaskan tanggapan saya mengenai negara yang dikehandaki dalam perspektif Ilmu Negara.
Aniesmakantomat dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
698
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.8KThread•15.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya