Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Plastik & Coca Cola Cs Kena Cukai di 2022, Harga Siap Naik!
 Plastik & Coca Cola Cs Kena Cukai di 2022, Harga Siap Naik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan, pemerintah akan mulai memungut cukai dari beberapa produk yang selama ini masih dibebaskan tarifnya. Diantaranya cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga kantong plastik.

Rencana pengenaan cukai ini telah disampaikan pemerintah kepada anggota dewan dan sudah dalam pembahasan. Terakhir pembahasan dilakukan dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI.

Dalam dokumen rapat pemerintah yang diterima CNBC Indonesia, cukai yang akan dikenakan tahun 2022 adalah cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali pakai serta cukai minuman manis dalam kemasan.

Dari dokumen tersebut, disebutkan bahwa kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.

Kebijakan selanjutnya yakni untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai, pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital, serta sinkronisasi data dan percepatan pelayanan ekspor.

Dijelaskan, cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022. Alasan cukai ini diterapkan karena sampah berkontribusi terhadap total sampah secara nasional. Dimana sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15% dari total sampah nasional.

Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan, dan penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Selain menerapkan tarif cukai plastik, pemerintah juga akan menerapkan cukai alat makan dan minum sekali pakai.

Alasan pemerintah untuk memasang tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35% pada sampah laut di Indonesia.

Pemerintah juga akan menerapkan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada 2022. Artinya harga produk minuman manis kemasan seperti coca-cola, sprite, fanta dan sejenisnya bakal naik pada tahun depan.

Pemerintah menjelaskan alasan mengenakan cukai untuk MBDK adalah karena tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University. Prevalensi diabetes melitus di Indonesia juga meningkat 30% pada 2013-2018.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...arga-siap-naik
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
1.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.