Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Aturan Baru, Makan di Warteg Maksimal 1 Jam


MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali.

Instruksi terbarunya itu bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali. Aturan makan di warung makan/warteg kembali direvisi.

Tito kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM Level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.

Dari yang sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam.

Dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa (7/9).

Dan untuk kota serta kabupaten yang masih berstatus Level 4 di Jawa - Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat.

Melalui instruksi yang sama, Tito masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.

Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku 7 - 13 September 2021. Selanjutnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi seiring dengan perkembangan COVID-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui Youtube, Senin (6/9) malam.

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Hal itu, kata dia, akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3.

Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.

"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.

Dia menjelaskan, pengendalian wabah COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.

"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang ditetapkan PPKM Level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten," jelas Luhut.


Sumber
newsbolaskor
kabarotocom
kabarotocom dan newsbolaskor memberi reputasi
2
1.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.