Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pepekkerbaoAvatar border
TS
pepekkerbao
Permainan Catur Dalam Pandangan, Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya!
Permainan Catur Dalam Pandangan, Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya!

PotensiBadung.com – Permainan catur dikenal sebagai salah satu olah raga dengan menggunakan permainan otak. Permainan ini, banyak digemari karena tantangan dalam menyelesaikannya.

Kali ini, Potensi Badung akan mengutipkan informasi yang didapatkan dari Ustadz Abdul Somad terkait permainan Catur dari kanal You Tube VDVC social.

Permainan ini, pernah diangkat Deddy Corbuzier pada salah satu acaranya. Selama berlangsung, pemain di shoot dalam studio, sehingga penonton dapat turut menikmati permainan.

Pemain kawakan Irene Iskandar dan Dewa Kipas berada dalam permainan tersebut, dan permainan dimenangkan Irene Iskandar.

Ustadz Abdul Somad memberikan tanggapan mengenai hal ihwal permainan ini, ia menyampaikan pendapat dari salah satu Imam Madzab.

“Madzhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur,” kata ustadz Abdul Somad menegaskan. “Alasannya, ada dua.”

Ustadz Abdul Somad mengutipkan dua alasan diharamkannya permainan asah otak ini dari kitab Imam Madzhab Hanafi.

Pertama keharaman disebutkan karena kelalaian yang disebabkan permaian ini, sehingga kewajiban shalat akan terkendala.

kedua keharaman juga didapatkan karena banyaknya waktu yang akan terbuang dengan melakukan permainan ini.

“Sampai saat ini, saya belum setuju bahwa Catur dikategorikan kedalam salah satu bidang Olah Raga,” kata ustadz Abdul Somad.

Bagaimana dengan permainan Domino? Permainan Domino dapat dikhiaskan ke dalam permainan dadu, maka hukumnya menurut Imam Madzhab Hanafi, haram.

Ustadz Abdul Somad sendiri pernah bermain domino, bahkan sempat menjadi pemenang terbaik pada satu pertandingan.

Tetapi hal ini, tidak menjadikan suatu kebiasaan yang harus dilakukan terus menerus, apalagi sebagai satu kebutuhan.

Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa ia selalu diuntungkan oleh keadaan sehingga ia tidak terjerumus pada situasi yang sifatnya akan menghabiskan waktu.

Oleh karenanya, sekali lagi ustadz Abdul Somad menyampaikannya dengan tegas bahwa, permainan ini haram menurut Madzhab Hanafiyah.

Sekali lagi, ustadz Abdul Somad baru menerangkan satu pendapat, dari empat Imam Madzhab yang ada.

Karena selain Madzhab Hanafi, masih ada tiga Madzhab lainnya yaitu Madzhab Syafi’I, Madzhab Hambali, dan Madzhab Maliki.

Sumber
jerrystreamer1
yasyah81
NecroTorture
NecroTorture dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
2.7K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.