Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Eksekusi Lahan Proyek Sentul City Ricuh, Antar Pihak Saling Baku Hantam


Byredaksi bogorone
3 September 2021

https://bogorone.co.id/eksekusi-laha...g-baku-hantam/










BogorOne.co.id | Babakan Madang – Eksekusi lahan untuk pengembangan proyek PT Sentul City, di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (02/09/21) berakhir ricuh.
Kericuhan itu terjadi di lokasi proyek yang tak jauh dari kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Peristiwa kericuhan itu dipicu adu mulut antara warga dan Ormas. Warga yang terpancing langsung saling pukul.
Warga terbagi dua kubu antara warga yang menerima bahwa lahan tersebut bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) milik Sentul City dan warga yang memiliki hak garapan.
Menurut informasi warga, kericuhan sendiri akibat ulah oknum Pemerintah Desa yang membuat surat hak garap kepada penggarap di atas tanah HGU milik Sentul City.
Kuasa Hukum warga yang memiliki surat garapan, Widi Syalendra mengatakan, pengusuran dilakukan setelah adannya surat somasi dari PT Sentul CIty kepada para pemilik lahan garapan.
Dijelaskan Widi, para penggarap mendapatkan surat dari Pemerintahan Desa. Surat itu berupa keterangan tanah oper alih tanah garapan, hingga surat peryataan bebas sengketa.
“Namun warga tidak mendapatkan informasi bahwa tanah ini sudah penguasaan hak sertifikat bangunan milik PT Sentul City, sehingga klien kami warga menjadi korban dan merasa ditipu,” kata Widi.
Widi mengatakan, 10 kliennya yang merupakan pemilik garapan sudah menggugat Pemerintahan Desa dan BPN Kabupaten Bogor yang tidak lakukan inventarisasi sebagaimana peraturan tentang tanah terlantar sejak tanggal 31 Agustus 2021.
“Kami minta kepada pemerintah, untuk bisa melakukan upaya menyelesaikan secara pribadi meminta kepada Pak Prabowo untuk dilihat tetangganya karena bagaimana pun perjuangan itu dari lingkungan terkecil tetangga dan Desa,” kata Widi.
Widi mengatakan, warga penggarap lahan sudah melakukan upaya hukum dengan meminta perlindungan Polres, Polda hingga Kapolri.
Selain itu, pihaknya juga telah menemui Komisi III DPR RI dan melaporkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait konflik ini. Terkait eksekusi, lanjut Widi, penggarap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang tanah terlantar.
“Di mana ada katagori tanah yang dikuasai tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGB, maka bisa dihapus,” jelasnya.
Mengacu kericuhan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni menjelaskan, lahan yang dieksekusi adalah penataan pengembangan master plan yang berdasarkan hak HGB milik Sentul City.
Sebelum eksekusi, pihaknya sudah menyosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pemilik vila, cafe dan bangunan lainnya.
“Sebelum melakukan somasi kami sudah sosialisasi terkait HGB milik kami dulu, dan kami pastikan di sana adalah lahan garapan, di atas alas hak kami,” katanya.
Diketahui konflik ini mencuat akibat ulah oknum pemerintah Desa yang menjual belikan hak garap kepada orang lain sehingga di atas lahan tersebut di bangun vila-vila.
“Semua mengakui mereka ditipu kepala desa yang lama, sebagian kami sudah laporkan dan sudah dipenjara,” katanya.
Antoni membantah adanya kericuhan yang melibatkan warga dengan warga. Kondisi sebenarnya, adalah keributan warga dengan Ormas yang membekingi penggarap. Warga pemilik surat lahan penggarap tersebut adalah warga luar Desa Bojong Koneng.
“Bangunan liar berupa villa villa dan atau rumah-rumah didirikan oleh di luar warga asli Bojong Koneng dalam istilah, warga sering di sebut masyarakat berdasi,” ungkapnya.
Antoni menambahkan, Sentul City terbuka bagi pihak yang disomasi untuk menggunakan lahan selama tidak masuk ke dalam lokasi lahan yang sedang dikembangkan. Dan banyak penggarap yang mendapat solusi untuk usahannya.
“Ada yang membuat cafe dan bangunan, kami tidak meminta penghasilan dan ini dikembalikan penghasilannya kepada warga desa,” tegasnya.
Terkait adanya perlawanan pengerahan ormas, kata Antoni, pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk melindungi hak Sentul City. “Penggarap lahan lain seperti vila dan bangunan lain tidak menanggapi sosialisasi dan kami punya hak atas lahan kami,” tandas dia.
(Donn)




petani.syusyu
Revolian
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.