Dewan Syuro JI Era Parawijayanto Diciduk Densus, Pernah Ditangkap 2004
TS
Rifle.Bullets
Dewan Syuro JI Era Parawijayanto Diciduk Densus, Pernah Ditangkap 2004
Spoiler for :
Spoiler for :
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR. AR ditangkap Densus 88 di Babelan, Bekasi, tadi sore.
"Telah dilakukan penindakan terhadap T alias AR pada Jumat 10 September 2021 pukul 15.35 WIB. Lokasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ramadhan menjelaskan AR berperan sebagai Dewan Syuro atau penasihat di JI. AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI era Parawijayanto. AR juga menjadi orang keempat yang ditangkap hari ini.
"Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto," tuturnya
"Empat tersangka (ditangkap) hari ini," sambung Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan AR sudah pernah ditangkap Densus pada 2004 silam. Kala itu, AR ditangkap karena menyembunyikan tersangka bom natal tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.
"AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka Bom Malam Natal 2000," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu.
Sebelumnya diberitakan, hari ini Densus 88 menangkap 3 terduga teroris di 2 wilayah yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan JI.
"Jadi benar ada penangkapan terhadap tiga orang (terduga teroris)," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (10/9).