Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Hibah Ponpes yang Dikorupsi Rp 70 M di Banten Tak Dipertanggungjawabkan
Serang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus hibah pondok pesantren (ponpes) mengatakan hibah dari Pemprov Banten pada 2018 tidak memiliki laporan. Di tahun itu, hibah disalurkan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP senilai Rp 66 miliar lebih.

JPU MYusuf Putra mengatakan terdakwaIrvanSantoso dan KetuaFSPP KHMatinDjawahir menandatanganiNPHD atau naskah perjanjian hibah daerah pada Mei 2018.

Kemudian, Sekjen FSPP Ali Mustofa mengajukan proposal pencairan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, di mana hibahnya digunakan untuk operasional FSPP Rp 3,8 miliar dan 62 Miliar yang dibagikan ke 3.122 pesantren. Pencairan itu oleh terdakwa Toton Suriawinata tidak diteliti dengan cermat dan menyetujui nilainya sebagaimana usulan FSPP.

Padahal, seharusnya FSPP tidak dapat diberikan rekomendasi hibah. Organisasi ini pun katanya adalah ormas dan bukan pondok pesantren yang berhak menerima hibah.

"Penggunaan dana hibah berupa uang ke rekening FSPP 3,8 miliar dalam pelaksanaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai perundang-undangan," kata JPU Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, pemberian hibah ke 3.122 pondok pesantren juga tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban. Bukti-bukti itu misalnya bukti transfer hingga bukti penggunaan dana.

Jaksa merinci, kerugian negara akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban antara lain akibat anggaran operasional FSPP, kegiatan verifikasi ponpes, kegiatan pelatihan dan pengembangan, pembiayaan program regular FSPP, dan penyerahan bantuan ponpes. Dari itu, kemudian timbul kerugian negara khusus untuk penyaluran hibah Rp 2018.

"Perbuatan terdakwa Irvan dan Toton dengan tidak melakukan evaluasi sebagaimana mestinya mengakibatkan kerugian negara Rp 65 miliar," ujarnya lagi.

Lima didakwa korupsi di perkara ini yaitu Irvan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.

https://news.detik.com/berita-jawa-b...rom=wpm_nhl_22

emoticon-Traveller
muhamad.hanif.2
aldonistic
maysaroh456
maysaroh456 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.