Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Fasilitasi Jualan Daging Anjing, Grab-Gojek-Shopee Disomasi


Jakarta - Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi kepada platform Grab Food, Go Food, Shopee Food hingga Traveloka Eats.
Pada 2020 lalu ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali kepada Gojek sampai Grab terkait hal tersebut.

Ketua ADI Doni Herdaru mengungkapkan pada Januari 2020 telah disampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan. "Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/9/2021).

Dia mengatakan dirinya telah memiliki bukti-bukti komprehensif. Dia menjelaskan banyak sekali kota dan daerah di Indonesia, ikut melaporkan.

"Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021," jelas dia.

Sekadar informasi ini merupakan somasi pertama yang ditujukan kepada Grabfood, Gofood, Traveloka Eats dan Shopee food. Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka.
Menurut Doni, peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan. "Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek. Lalu, ada juga sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing pun makin menggila karena mendapatkan angin segar dan bebas berjualan pada platform mereka.


Image parallax1

"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," jelas dia.

Baca juga:
Suntikan Jumbo Emtek Group Rp 5,4 T ke Grab Indonesia
Doni mengatakan bahwa langkah somasi yang dilakukan, sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

Karena, daging anjing jika dikonsumsi banyak membawa bahaya. Antara lain bakteri salmonela, cacing, serta potensi rabies yang dibawa oleh mereka. "Belum lagi hal tentang pidana pencurian hewan peliharaan, yang merugikan masyarakat," ujar Doni.

Ia pun mengingatkan kembali kepada platform tersebut agar tidak memfasilitasi atau kerjasama yang dapat melawan hukum. "Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," kata dia.

detikcom telah menghubungi pihak Grab dan Gojek, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.


https://finance.detik.com/berita-eko...hopee-disomasi

Lanjutkan emoticon-Angkat Beer
aldonistic
jiresh
viniest
viniest dan 25 lainnya memberi reputasi
26
11.3K
237
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.