Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries2.0Avatar border
TS
LordFaries2.0
Kontroversi Bupati Banjarnegara: Sebut Luhut Penjahit-Kini Tersangka Korupsi
Kontroversi Bupati Banjarnegara: Sebut Luhut Penjahit-Kini Tersangka Korupsi
Jakarta -Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi sempat membuat sejumlah kontroversi sebelum menyandang status tersangka.

Ada dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara. Indikasinya, gratifikasi Rp 2,1 miliar mengalir ke kocek Budhi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Budhi diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kontroversi Budhi, yang paling menyita perhatian ketika menyinggung nama Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Budhi menyinggung Luhut dalam sebuah video tersebar di Twitter.

Berikut sederet kontroversi Budhi:

Sebut Luhut 'Penjahit'
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik yang diunggah oleh Ferdinand Hutahaean di akun Twitter miliknya, Senin (23/8/2021) pukul 06.08 WIB, Budhi awalnya melaporkan perihal perkembangan kasus COVID-19 di Banjarnegara. Salah satu hal yang dilaporkan perihal bed occupancy rate (BOR) untuk pasien COVID-19 yang ada di Banjarnegara.

"Alhamdulillah Banjarnegara dulu BOR 99 persen, turunlah PPKM Darurat. Saya baca aturannya sesuai saran Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Budhi dalam potongan video tersebut.

Pernyataan Budhi yang menyinggung Luhut satu rangkaian dengan laporan soal BOR. Budhi seolah lupa dengan nama Luhut.

"Dan dilaksanakan pada waktu itu rapat sama menteri siapa itu, penjahit, yang orang Batak itu, ya pak penjahit. Dilaksanakan PPKM darurat sampai sekarang PPKM level 4, level 3 ternyata dengan adanya pembagian jaring pengaman sosial ini sangat efektif dan efisien," sebut Budhi.

Saat dimintai konfirmasi perihal viralnya potongan video, Budhi membenarkan yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Kala itu ada kegiatan pembagian jaring pengaman sosial di Desa Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/8).

Kini persoalan 'penjahit' itu sudah selesai. Budhi sudah meminta maaf, dan Luhut pun menerima.

"Ya kalau sudah minta maaf tidak apa-apa, dimaafkan. Sekarang banyak pelaku sebar fitnah sana-sini ketika diminta membuktikan tidak bisa tetap tidak mau minta maaf. Kita apresiasi aja yang masih mau minta maaf," ucap juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Selasa (24/8).

Budhi juga pernah membuat kontroversi karena menyebut Gus Dur 'picek'.

Sebut Gus Dur 'Picek'
Pernyataan bernada hinaan itu dilontarkan Budhi Sarwono seperti dalam sebuah video yang kembali beredar baru-baru ini. Video itu sebetulnya dibuat 2019 silam.

Dalam video tersebut, Budhi mengatakan "Oh gini pak sekda, itu dinas yang lain ditutup kabeh bae. Bubarna kabeh nggo PU kabeh. Tak tandatangani saiki. Gus Dur seng pixxk bae nutup dinas penerangan karo sosial. Apa maning wincin (Budhi Sarwono) seng matane melek."

Artinya: Oh gini pak sekda, itu dinas ditutup semua aja. Bubarkan semua untuk dinas PU semua. Saya tandatangani sekarang. Gus yang matanya buta saja menutup Dinas Penerangan dan Sosial apalagi Wincin yang matanya bisa lihat.

Budhi sudah membuat video berisi klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banjarnegara juga menganggap permasalahan tersebut sudah selesai.

Minta Warga Tak Takut Gelar Kegiatan
pada masa pandemi COVID-19, Budhi viral setelah video Budhi beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video, Budhi mengatakan supaya warga tidak perlu takut untuk menggelar kegiatan, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya berpesan kepada masyarakat, pak bupati bertanggung jawab sepenuhnya untuk kegiatan pengajian, olahraga, kesenian, ebeg monggo jalan terus. Tetapi aja kelalen (jangan lupa) protokol kesehatan jangan sampai tidak dipakai," kata Budhi Sarwono dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi 2.50 menit ini, Budhi juga meminta kepada warga dan kepala desa supaya melaporkan jika terdapat pihak yang menakuti terkait digelarnya kegiatan. Bahkan, ia juga meminta untuk mengambil foto oknum tersebut untuk dilaporkan kepada dirinya.

Saat dikonfirmasi, Budhi Sarwono membenarkan dalam video tersebut adalah dirinya. Ia menuturkan, pidato dalam video tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.

"Saya hanya menjalankan perintah pimpinan saya, Instruksi Menteri Dalam Negeri. Saya kepanjangan tangan presiden, saya membaca di sini, pada halaman 5 di huruf h. Di situ menjelaskan, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen," kata Budhi, Sabtu (19/6/2021).

Kini Budhi berstatus sebagai tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1.

https://news.detik.com/berita/d-5709...rupsi?single=1

Budhi yang tidak berbudi.

Karma is real emoticon-Nyepi

Kontroversi Bupati Banjarnegara: Sebut Luhut Penjahit-Kini Tersangka Korupsi
gmc.yukon
muhamad.hanif.2
petani.syusyu
petani.syusyu dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.