Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • SINDOnews.com
  • Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi
Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA - Satu dari empat pelaku pembuat dan pengguna kartu vaksin ilegal diketahui berinisial HH (30) pegawai di Kelurahan Muara Karang Baru, Jakarta Utara. HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi.

Adapun tiga pelaku lain yakni, FB (23) yang memasarkan kartu vaksin. Serta AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kartu vaksin ilegal itu dijual seharga Rp320.000.

"Pelaku sudah menjual sebanyak 93 kartu vaksin ilegal. Mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom PeduliLindungi," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:

Fadil menerangkan, tersangka FB berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi. Baca: Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," terangnya. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena HH punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU Nomor 19/2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/530...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi Temui Anggota Dewan, SMAN 6 Jelaskan Soal Pengurusan PIP-KIP Siswa Tak Mampu

- Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi

- Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

0
416
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.