Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Jubir: Presiden Akan Serahkan Surpres RUU Ibu Kota Baru, Dukungan Partai Diperlukan


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara (ibu kota baru) kepada DPR.

Oleh karenanya, dukungan partai yang ada di parlemen diperlukan.

"Soal ibu kota negara itu itu memang presiden telah berencana menyerahkan surpres ke DPR untuk RUU IKN. Jadi dukungan dari partai tentunya diperlukan," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Kalimantan Punya Tol Pertama di Tengah Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Hal tersebut diungkapkannya untuk menjawab berbagai pertanyaan soal pertemuan Jokowi dengan petinggi tujuh partai koalisi yang salah satunya bertujuan menggalang dukungan untuk IKN.

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan semua program yang sudah disampaikan beliau sebagai janji.

Program IKN menjadi salah satu yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Dalam hal ini, presiden disebutnya ingin merombak ketimpangan antar wilayah di Indonesia.

"Soal PDB sejak jaman penjajahan, Orde Baru sampai sekarang ini yang ingin dirombak oleh Presiden Jokowi dengan program Indonesia sentris yaitu pemerataan," ujarnya.

"PDB Jawa itu 60 persen, terakhir sebelum pandemi sudah agak sedikit berkurang ke 58 persen. Di masa pandemi naik lagi ke 59 persen. Kemudian Sumatera itu 22 persen PDB-nya," lanjut Fadjroel memberikan contoh.

Baca juga: Menhan Prabowo: Kita Harus Berani Pindahkan Ibu Kota Negara

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan alasan mengapa Presiden Joko Widodo belum menyampaikan surpres RUU IKN kepada DPR.

Baca Juga: Jangan Kaget! Proyek Ibu Kota RI Baru Kelar 20 Tahun Lagi

Padahal, saat ini RUU IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.

"Presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting," ujar Juri dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Rabu (16/6/2021).

"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya (ibu kota negara) akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” lanjutnya.

Baca juga: Jokowi: Untuk Bangun Ibu Kota Baru Paling Penting Infrastrukturnya Dulu

Juri menuturkan, pemerintah memastikan proyek IKN di Kalimantan Timur akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom).

Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar Juri.

Baca juga: MPR Sebut Salah Satu Urgensi Amandemen UUD Untuk PPHN Terkait Pemindahan Ibu Kota

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...ukungan-partai
Diubah oleh joko.win 03-09-2021 04:24
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
935
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.