Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Melihat Lagi Momen Juliari Minta Divonis Bebas Sebab Menderita Dihujat
Jakarta -

Nama Juliari Batubara sempat ramai dibahas di sosial media hingga menjadi bulan-bulanan warganet. Namun arah angin berbalik ketika majelis hakim menilai kecaman bagi mantan Menteri Sosial (Mensos) itu sebagai hal meringankan dalam putusan perkara suap yang menjerat Juliari.

Awalnya Juliari yang duduk di kursi pesakitan karena perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dituntut oleh jaksa KPK selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Baca juga:
Akhir Drama Hinaan dan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Batubara

Setelah itu, giliran Juliari yang menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Kala itu Senin, 9 Agustus 2021, Juliari memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat itu.

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim yang Mulia," tuturnya.

Hujatan untuk Juliari

Apa yang disampaikan Juliari itu lantas memantik kekesalan warganet. Di dunia maya, nama Juliari sempat menjadi trending topic nomor satu. Namun pengacara Juliari, Maqdir Ismail, membalas serangan warganet.

Maqdir menerangkan segala sesuatu yang disampaikan kliennya itu adalah kebenaran berdasarkan fakta persidangan. Dia juga menyebut tim kuasa hukum telah menyampaikan pembelaan dengan bukti-bukti tertulis.

"Ya, apa yang disampaikan oleh Pak Juliari itulah kebenaran berdasarkan fakta persidangan. Begitu juga yang kami sampaikan dalam pembelaan adalah fakta persidangan dan bukti-bukti tertulis," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Menurut Maqdir, warganet telah berlaku tidak adil karena mengkritik Juliari Batubara tanpa tahu fakta persidangan. Kritik yang dilontarkan warganet, kata Maqdir, sangat tidak objektif.

"Netizen telah berlaku tidak adil, tanpa mengetahui fakta persidangan, lalu memberikan kritik. Artinya kritik itu tidak objektif," ungkapnya.


Quote:



Vonis Juliari

Namun asa warganet agar Juliari dihukum maksimal kandas. Pada Senin, 23 Agustus 2021 Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya. Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dan terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

Selain itu, hakim meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Hak politik untuk dipilih selama 4 tahun juga dicabut untuknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.

Vonis 12 tahun penjara itu lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 11 tahun penjara. Namun pertimbangan majelis hakim mengenai hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari dianggap tidak memenuhi keadilan publik.
Baca juga:
KPK Tak Banding Vonis 12 Tahun Bui, Juliari Segera Dieksekusi

Berikut ini hal memberatkan dan meringankan untuk Juliari Batubara:

Hal memberatkan:

- Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya.

- Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Hal meringankan:

- Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

- Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Selama persidangan kurang-lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.


sumber



Soalnya bapak ngaku pancasilais tapi korupsi, makanya dibully rakyat.
banteng.muda
habibpalsu14756
coddot26
coddot26 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
995
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.