Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
MK Tolak Gugatan LSM KPK Watch soal Aturan Alih Status ASN Pegawai KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).


MK memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Mahkamah menilai pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.

MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.


Polemik peralihan pegawai KPK menjadi ASN muncul usai gelaran TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi lain. Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 1.271 orang lainnya dianggap memenuhi syarat.

Ketua KPK Firli Bahuri lantas melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN pada 1 Juni lalu. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.

Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau mengikuti diklat bela negara.

Dari 24 pegawai yang masih bisa dibina, hanya 18 yang bersedia ikut diklat bela negara. Mereka pun segera diangkat menjadi ASN. Sementara itu, 57 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan masih nonaktif dan akan meninggalkan KPK sebelum November 2021.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sn-pegawai-kpk
muhamad.hanif.2
samsol...
ambarawan
ambarawan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.