Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rumahbatamerahAvatar border
TS
rumahbatamerah
Seekor Anjing Ditembak Senapan Angin Lalu Diseret, Polisi Malang Turun Tangan
Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 28 Agu 2021


Malang - Video memperlihatkan seekor anjing ditembak seorang pria lalu diseret viral di media sosial. Anjing itu ditembak di depan pemukiman warga. Informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi di kawasan Perum Puncak Dieng, Kota Malang. Polisi pun bergerak menyelidiki. 



Seorang pria tembak anjing dengan senapa angin (Foto: Tangkapan Layar)


Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengaku, pihaknya tengah menyelidiki beredarnya video viral tersebut. 

"Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," ujar Tinton kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021). 

Tinton mengungkapkan, jika belum menerima laporan adanya video tersebut. Namun, penyelidikan tetap dilakukan. 

"Hingga saat ini kami masih belum menerima laporan terkait hal tersebut. Tetapi kami bergerak cepat, bergerak menjemput bola terkait perkara itu," ungkapnya. 

Tinton menambahkan, kasus penembakan seekor anjing dari video viral tersebut, bisa ditindak bila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin. Sebab berdasarkan ketentuan, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. 

"Saat ini sudah proses penyelidikan, anggota kami sudah melakukan proses lidik (penyelidikan) di sana," ujarnya. 

Menurutnya, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan. Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan. 

"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," tandasnya. 

Jika senapan angin tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan. 

"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," tandasnya. (fat/fat)


sumber link berita ;
https://news.detik.com/berita-jawa-t...950.1628732827
Diubah oleh rumahbatamerah 28-08-2021 09:23
extreme78
meooong
meooong dan extreme78 memberi reputasi
2
952
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.