Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
PSI Sebut Ada Pemborosan Rp 3,3 M Lahan Makam, Pemprov DKI Membantah


Jakarta - 

PSI menyebut ada pemborosan yang dilakukan Pemprov DKI soal pengadaan tanah makam Corona menggunakan APBD Perubahan tahun 2020. PSI menyebut ada pemborosan anggaran Rp 3,3 miliar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan APBD-P tahun 2020 sebesar Rp 71,24 miliar digunakan untuk pengadaan lahan makam di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel. BPK, disebut Justin, menemukan pengadaan lahan itu lebih mahal Rp 3,33 miliar.

"Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam COVID-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam COVID-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," kata Justin dalam keterangannya, dilihat Selasa (24/8/2021).

Total anggaran pengadaan makam COVID sendiri senilai Rp 219 miliar dan realisasinya Rp 186,24 miliar. Justin mengatakan anggaran itu untuk membeli tanah makam di lima lokasi, termasuk di Srengseng Sawah.

Baca juga:Pemprov DKI Mulai Gunakan Lahan Tambahan TPU Rorotan untuk Jenazah COVID

Tanah di Srengseng Sawah luasnya 1,43 hektare, terdiri atas 6 bidang. Harga satuan untuk empat bidang tanah Rp 5,2 juta per meter persegi dan dua bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.

Justin menyebut BPK menemukan empat kejanggalan. Pertama lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarjana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. Ketiga, tanah berada di cekungan, yakni elevasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.

Kejanggalan lain yang disebutkan, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman, yang tak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB.

"Secara logika, karena ada empat kejanggalan, seharusnya harga tanah lebih rendah dibanding tanah di sekitarnya. Akan tetapi, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan empat faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah," ucap Justin.

Justin menyebut, dari data-data itu, BPK meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perhitungan ulang harga pasar. Justin mengatakan hasilnya menunjukkan pengadaan tanah ini lebih mahal Rp 3,33 miliar.

Justin melanjutkan, dalam laporan BPK dinyatakan, sebelum melakukan transaksi pengadaan tanah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyampaikan laporan kajian awal kepada Gubernur Anies Baswedan. Laporan ini menerangkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur. Oleh sebab itu, Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam COVID," tutur Justin.

sumur

Maen tanah emg gurihhhhh emoticon-Ultah
akumidtorc
37sanchi
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.