Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rumahbatamerahAvatar border
TS
rumahbatamerah
Novel Baswedan dkk Vs Alexander Marwata Jilid Kedua
Tim detikcom
Senin, 23 Agu 2021

JakartaPerseteruan [url=https://novel%20baswedan%20dkk%20vs%20alexander%20marwata%20jilid%20kedua/][font=Helvetica, Helvetica-FF, Arial, Tahoma, sans-serif]Novel Baswedan dkk[/font][/url] versus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wabil khusus dengan Alexander Marwata mencuat lagi. Terkini, 57 pegawai KPK nonaktif melaporkan Alexander ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pencemaran nama baik. 

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dibuat oleh Novel Baswedan, Sujanarko, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, Aulia Postiera, Rizka Anungnata dan Rasamala Aritonang. Mereka menjadi perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif yang mengajukan laporan ke Dewas pada 18 Agustus 2021. 


Fotoi: Novel Baswedan dkk (Ari Saputra/detikcom)

Tindakan Alexander seperti apa, kapan dan di mana yang diduga mencemarkan nama baik 57 pegawai KPK nonaktif? Tepatnya ketika pimpinan yang kerap disapa Alex itu menjalani konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, 25 Mei 2021 

Kala itu Alex menyampaikan bahwa ada 51 pegawai yang warnanya sudah 'merah ' dan tidak bisa dibina lagi. Mereka yang warnanya merah itu tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satu seleksi peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN," kata Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/8/2021). 

"Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK," tambahnya. 

Dugaan pelanggaran kode etik tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Namun, belum ada respons secara resmi dari Alex. 

Ini bukan kali pertama Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK itu ke Dewas. Mereka pernah mengadu ke Dewas KPK juga atas dugaan pelanggaran kode etik pada 19 Mei 2021. 

Novel Baswedan dkk, setidaknya 75 pegawai KPK tak lolos TWK, pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan KPK, tentunya termasuk Alex ke Dewas. Laporan yang diajukan pada pertengahan Mei lalu didasari atas tiga masalah. 

Dua di antaranya, yakni kejujuran perihal TWK dan pertanyaan dalam TWK yang dinilai melecehkan perempuan. Novel dkk menilai dua masalah tersebut tidak sewajarnya terjadi, karena menyangkut integritas suatu lembaga negara. 

Masalah ketiga, yakni kebijakan pimpinan KPK dalam menindaklanjuti hasil TWK dianggap sewenang-wenang. Kebijakan dimaksud yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) 652 soal penonaktifan pegawai. 


Pimpinan KPK kala itu menyatakan menghormati sikap Novel Baswedan dkk, karena memang masyarakat, tanpa terkecuali, berhak melapor ketika ada dugaan pelanggaran. Alex yang mewakili para pimpinan lainnya.

 
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5/2021). 

Pimpinan KPK memang tidak bisa berbuat apa-apa, selain menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menindaklanjuti laporan Novel dkk. Tapi ada beberapa hal yang mereka tekankan. 

Pertama soal pelibatan pejabat struktural dalam setiap pembahasan sebelum pengambilan keputusan. Kedua soal keputusan KPK. 

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," terang mantan hakim ad hoc itu. 

Dewas KPK pun telah membuat keputusan. Hasilnya, laporan Novel Baswedan dkk tidak memiliki cukup bukti untuk dapat menunjukkan bahwa pimpinan KPK melanggar kode etik.

sumber link berita ;

https://news.detik.com/berita/d-5692307/novel-baswedan-dkk-vs-alexander-marwata-jilid-kedua?tag_from=wp_nhl_3&_ga=2.213385428.1300118265.1629677584-161453950.1628732827


Diubah oleh rumahbatamerah 23-08-2021 01:57
emineminna
screamo37
mimiesp1
mimiesp1 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
5.2K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.