Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Eks Lokalisasi Gambilangu Kendal Tetap Buka Meski PPKM Level 3
https://www.krjogja.com/berita-lokal...-ppkm-level-3/

Eks Lokalisasi Gambilangu Kendal Tetap Buka Meski PPKM Level 3

KENDAL, KRJOGJA.com – Eks Lokalisasi Gambilangu Kendal yang kini menjadi wisata karaoke Pokdarwis Mlaten ternyata tetap buka meski PPKM Level 3 masih diberlakukan di kabupaten ini. Diduga tidak pernah ada penutupan sejak berlakunya PPKM Darurat hingga PPKM level 3 saat ini. Hanya jam operasionalnya saja diperpendek tidak seperti sebelum pandemi dan PPKM.


Perubahan jam operasional dikatakan Ketua Pokdarwis, Kasmadi dari yang sebelumnya tutup jam 01.00 WIB dini hari saat PPKM Level 3 berubah menjadi pukul 22.00 WIB. “Saat PPKM seperti ini selain prokes, jam operasional juga diubah menjadi jam 22.00 WIB dan buka jam 10.00 WIB,” ujar Kasmadi.

Masih bukannya eks lokalisasi membuat kaget Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki. Pihaknya malah tidak mengetahui jika tempat hiburan tersebut masih buka.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (21/08/2021) dengan tegas minta agar selama PPKM ini, tempat hiburan yang menciptakan kerumunan untuk ditutup. “Jika saya tahu sebelumnya kalau buka tanggapan saya jelas dan tegas, tempat hiburan harus tutup dan jangan beroperasi dulu selama PPKM,” ujar Basuki.

Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Kendal Nomor 7 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2021, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 ini, ada beberapa hal yang harus dipatuhi masyarakat Kendal. “Penutupan sementara fasilitas umum seperti taman publik, tempat wisata dan area publik lain yang dapat menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. “Dikecualikan fasilitas olahraga di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen,” imbuh Basuki.

Sementara itu Plt Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat menjawab akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kami akan melakukan pengecekan terlebih dulu dan setelah itu melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Wahyu. (Ung)
_________________________

Yang daging yang daging, maksimal 10 menit emoticon-Big Grin

b.omat
b.omat memberi reputasi
1
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.