- Beranda
- Berita dan Politik
Fadli Zon: Yang Hina Islam Dibiarkan Saja, Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum Adil?
...
TS
extreme78
Fadli Zon: Yang Hina Islam Dibiarkan Saja, Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum Adil?
Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal kepolisian yang sulit menangkap tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang karena tak ada respons dari Interpol.
Fadli Zon mengatakan bahwa kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum dilaksanakan sesuai selera.
“Yang menghina Islam dibiarkan saja. Bagaimana rakyat mau percaya hukum yang adil?” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa permohonan red notice terhadap tersangka Paul Zhang tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.
“Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus pada Rabu, 18 Agustus 2021, dilansir dari VIVA.co.id.
Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala yuridiksi untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang.
Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri, yakni antara Jerman dan Belanda.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengakui bahwa tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang.
“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Dugaan penodaan itu ia lakukan saat menggelar zoom meeting dengan rekan-rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’.
Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu oleh pihak kepolisian.
https://makassar.terkini.id/fadli-zo...ya-hukum-adil/
Riziek,somad,waloni, irene handoyo dan adi hidayat...
Sampai saat ini aman2 aja..
Apakah hukum di negara ini ttg penghinaan agama cuman harus berlaku tuk ke agama islam saja...
Padahal nyata perintah Allah dalam Al Quran pula bahwa dilarang menghina agama orang lain
firman Allah dalam QS. Al-An'am ayat 108, yakni sebagai berikut. Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
lalu rujukan akidah mereka ini apa klo ngaku beragama islam.
Al Quran adalah sumber utama segala hukum islam berdasarkan firman Allah langsung bukan lagi berdasarkan tafsir2an ulama2 besar.
Hukumnya jelas pula soal pelarangan menghina agama orang lain
Fadli Zon mengatakan bahwa kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum dilaksanakan sesuai selera.
“Yang menghina Islam dibiarkan saja. Bagaimana rakyat mau percaya hukum yang adil?” katanya melalui akun Twitter Fadlizon pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa permohonan red notice terhadap tersangka Paul Zhang tidak diterbitkan oleh NCB Interpol.
“Tidak ada respons dari mereka,” kata Agus pada Rabu, 18 Agustus 2021, dilansir dari VIVA.co.id.
Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala yuridiksi untuk melakukan pencarian dan menangkap Paul Zhang.
Sebab, Paul Zhang diketahui tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri, yakni antara Jerman dan Belanda.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengakui bahwa tidak mudah memburu Jozeph Paul Zhang.
“Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Dugaan penodaan itu ia lakukan saat menggelar zoom meeting dengan rekan-rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’.
Hasil diskusi itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya, Paul Zhang disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu oleh pihak kepolisian.
https://makassar.terkini.id/fadli-zo...ya-hukum-adil/
Riziek,somad,waloni, irene handoyo dan adi hidayat...
Sampai saat ini aman2 aja..
Apakah hukum di negara ini ttg penghinaan agama cuman harus berlaku tuk ke agama islam saja...
Padahal nyata perintah Allah dalam Al Quran pula bahwa dilarang menghina agama orang lain
firman Allah dalam QS. Al-An'am ayat 108, yakni sebagai berikut. Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
lalu rujukan akidah mereka ini apa klo ngaku beragama islam.
Al Quran adalah sumber utama segala hukum islam berdasarkan firman Allah langsung bukan lagi berdasarkan tafsir2an ulama2 besar.
Hukumnya jelas pula soal pelarangan menghina agama orang lain
prabas dan 18 lainnya memberi reputasi
19
3.4K
89
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya