Quote:
Jakarta -
Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Penetapan batas tarif ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta, sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Ia pun meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat memenuhi batasan tertinggi tersebut. Sejalan dengan itu, dia menuturkan, hasil pemeriksaan PCR ini dikeluarkan maksimal dalam waktu 24 jam.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," katanya.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan ke kisaran Rp 450-550 ribu. Penurunan harga ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah orang yang dites.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
detikcom
Coba dari kemarin kemarin ya.... Tarif swab pcr di Indonesia terlalu mahal, bahkan bisa ngalahin harga tiket pesawatnya.