Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

topkomputerAvatar border
TS
topkomputer
Soal Mural 'Jokowi 404: Not Found', Benarkah Presiden Lambang Negara?



Jakarta -Mural di sudut Tangerang dihapus aparat lantaran memuat gambar wajah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyatakan presiden adalah lambang negara, pembuat mural diburu. Benarkah presiden adalah lambang negara?

Mural dengan tampilan wajah mirip Jokowi dengan tulisan di mata '404: Not Found' ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Hingga kini polisi belum mengetahui siapa pembuat mural itu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mural sudah ada sejak beberapa hari lalu.

"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang Dihapus, Pelaku Diselidiki
Menurut UU, presiden bukan lambang negara

Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. UUD Negara 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu. Berikut ini bunyinya.

UUD 1945

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Baca juga: Mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang Dihapus, Pelaku Diselidiki
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.

"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.

Mural 'Jokowi 404: Not Found' terpampang di dinding di Tangerang (dok.istimewa)Mural 'Jokowi 404: Not Found' terpampang di dinding di Tangerang (dok.istimewa)
Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.


sumber

Diubah oleh kaskus.infoforum 15-08-2021 09:34
capres.banjir
reid2
tarzan.hutan
tarzan.hutan dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.