Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marwoto.ebongAvatar border
TS
marwoto.ebong
Jawab Pertanyaan Netizen Soal Penangkapan Richard Lee, Hotman Paris: Ada 2 Kasus


TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 menuai banyak tanda tanya dari masyarakat. Hal ini juga dirasakan oleh pengacara Hotman Paris yang mengaku mendapatkan ribuan pertanyaan mengenai penangkapan kemarin.

"Banyak yang bertanya 'kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?'," kata Hotman dalam video di Instagramnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurut Hotman, kasus yang menimpa Richard Lee tidak hanya dugaan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE saja melainkan sudah berkembang. "Bukan hanya pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancamannya hukuman enam tahun penjara," katanya.


Berdasarkan informasi yang didapat, Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus ini memang bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram. Hal ini membuat ponsel dan akun Instagram Richard Lee disita oleh penyidik dengan persetujuan dari pengadilan.

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, mungkin terkait dengan pencemaran nama baik," katanya.


Unggahan video Dokter Richard Lee mengenai hasil laboratorium produk kosmetik mengandung zat berbahaya dan himbauan agar selebgram atau artis tidak mempromosikan produk tersebut menjadi dasar tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Selain Kartika Putri, salah satu produsen kosmetik juga pernah menuntut Youtuber dengan 2,6 juta subcriber ini. Instagram/Dr Richard Lee




Dengan kejadian tersebut, Hotman mengatakan penyidik mengembangkannya menjadi kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE. "Isinya tentang dugaan illegal access artinya kalau suatu akun sudah disita maka oknum-oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," katanya.


Menurut Hotman, kasus ini sangat menarik karena jarang terjadi. "Nama penyidik akun kan masih tercatat sebagai penyidik, polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," katanya.

Hotman mempertanyakan apakah kejadian ini sama dengan kasus penerobosan masuk ke TKP yang telah diberi garis polisi. "Dugaan menghilangkan barang bukti, kita tidak tahu apakah benar ada akses atas akun yang sudah disita oleh polisi, kita tidak tahu apakah benar ada dugaan menghilangkan barang bukti," katanya.

Ia tidak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai kasus ini. Hotman berharap Kabid Humas Polda Metro Jaya segera membuat pernyataan resmi terkait penangkapan Richard Lee. "Agar masyarakat tahu kasus apa yang terjadi karena memang dari video penangkapan kelihatan sangat gawat, seolah-olah kasus raksasa," katanya.

Video penangkapan Richard Lee pertama kali diunggah oleh istrinya, Reni Effendi di Instagram Story pada Rabu, 11 Agustus 2021. Terlihat sejumlah petugas tak berseragam memegang Richard Lee dan memaksanya keluar dari rumah. "Jangan ditangkap suami saya. Nanti dulu pak, suami saya ditangkap alasannya apa? Alasannya apa? Kenapa bapak enggak jelasin," kata Reni sambil menangis histeris dalam video berdurasi sekitar 35 detik itu.

https://seleb.tempo.co/read/1493688/...is-ada-2-kasus

Ternyata

emoticon-Traveller
Diubah oleh marwoto.ebong 12-08-2021 06:19
muhamad.hanif.2
kenanganburuk
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.