- Beranda
- The Lounge
Anggota PSHT Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
...
![mohri17](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/07/30/avatar11069998_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mohri17
Anggota PSHT Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus kekerasan antar perguruan silat baru - baru ini telah terjadi di lapangan Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember. Penganiayaan dilakukan oleh 3 anggota PSHT terhadap 3 anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti.
![Anggota PSHT Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan](https://s.kaskus.id/images/2021/08/11/11069998_20210811073113.jpg)
Gambar ilustrasi
Dikabarkan kekerasan ini di picu karena pada awalnya mereka saling berpapasan di jalan dan saling bertegur sapa. Mungkin ada beberapa hal yang membuat mereka salah paham sehingga terjadinya tindak kekerasan ini.
Tiga pesilat PSHT yang diamankan berinisial MRA (21), KRD (18), dan MNH (16). Mereka semuanya merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Dari ketiga tersangka tersebut, MNH masih berstatus pelajar.
Sedangkan tiga korban dari IKSPI Kera Sakti, yakni Y, D dan Y berasal dari warga Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.
Kejadian ini terjadi di lapangan Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Sabtu malam (7 Agustus 2021).
Kronolinya adalah ketiga pesilat dari IKSPI Kera Sakti naik motor berboncengan sedang menuju warung untuk makan. Salah satu dari mereka ada yang saling mengenal dan saling sapa, antara MNH dan D. Namun saling sapa tersebut ternyata memicu ketersinggungan dari pesilat PSHT.
Ketiga pelaku dari perguruan PSHT menganiaya D yang merupakan anggota IKSPI Kera Sakti . Sementara dua korban lain berhasil melarikan diri. Setelah tuntas melakukan penganiayaan, ketiga pelaku meninggalkan korban di lapangan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ketiga korban melapor ke Polsek Ambulu pada Minggu (8/8/2021).
Para pelaku diamankan polisi dari rumah masing-masing. Awalnya polisi sempat menawarkan damai, namun korban meminta ada penegakan hukum terhadap pelaku sehingga pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita tawarkan mediasi, namun korban menolak sehingga kita lanjutkan ke proses hukum dengan penetapan tersangka," ujar pihak kepolisian saat memberi keterangan atas kelanjutan kasusnya.
0
662
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya