Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mohri17Avatar border
TS
mohri17
Anggota PSHT Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus  kekerasan  antar  perguruan  silat  baru - baru  ini  telah terjadi  di  lapangan  Dusun  Karangtemplek,  Desa  Andongsari, Kecamatan  Ambulu  Jember.  Penganiayaan  dilakukan  oleh  3  anggota  PSHT  terhadap  3  anggota  Ikatan  Keluarga  Silat Putra  Indonesia  (IKSPI)  Kera  Sakti.

Anggota PSHT Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Gambar ilustrasi




Dikabarkan kekerasan ini di picu karena pada awalnya mereka saling berpapasan di jalan dan saling bertegur sapa. Mungkin ada beberapa hal yang membuat mereka salah paham sehingga terjadinya tindak kekerasan ini.

Tiga pesilat PSHT yang diamankan berinisial MRA (21), KRD (18), dan MNH (16). Mereka semuanya merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Dari ketiga tersangka tersebut, MNH masih berstatus pelajar.

Sedangkan tiga korban dari IKSPI Kera Sakti, yakni Y, D dan Y berasal dari warga Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Kejadian ini terjadi di lapangan Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Sabtu malam (7 Agustus 2021).

Kronolinya adalah ketiga pesilat dari IKSPI Kera Sakti naik motor berboncengan sedang menuju warung untuk makan. Salah satu dari mereka ada yang saling mengenal dan saling sapa, antara MNH dan D. Namun saling sapa tersebut ternyata memicu ketersinggungan dari pesilat PSHT.

Ketiga pelaku dari perguruan PSHT menganiaya D yang merupakan anggota IKSPI Kera Sakti . Sementara dua korban lain berhasil melarikan diri. Setelah tuntas melakukan penganiayaan, ketiga pelaku meninggalkan korban di lapangan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ketiga korban melapor ke Polsek Ambulu pada Minggu (8/8/2021).

Para pelaku diamankan polisi dari rumah masing-masing. Awalnya polisi sempat menawarkan damai, namun korban meminta ada penegakan hukum terhadap pelaku sehingga pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Kita tawarkan mediasi, namun korban menolak sehingga kita lanjutkan ke proses hukum dengan penetapan tersangka," ujar pihak kepolisian saat memberi keterangan atas kelanjutan kasusnya.
0
662
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.