Quote:
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Medcom.id/Adin
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya mempekerjakan karyawan yang belum vaksin covid-19 di kantor.
Jenis pelanggaran ini akan disamakan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mewajibkan seluruh karyawan maupun pengunjung kegiatan usaha divaksinasi.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan pengusaha agar mempercepat vaksinasi bagi karyawan. Sanksi ini akan diterapkan apabila cakupan vaksinasi sudah menyeluruh.
"Nanti kalau seumpama di titik tertentu di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan kalau masih saja perusahaan yang mempekerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan sementara," kata Andri di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sanksi diterapkan kepada pengusaha atau pemilik usaha agar mendorong karyawan untuk mengikuti vaksinasi covid-19. Perusahaan juga harus memfasilitasi karyawan yang mencari sentra vaksin.
"Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksin masuk kerja, dia enggak akan masuk," jelasnya.
Sumber :
https://m.medcom.id/amp/eN43qjyK-pek...utup-sementara
Kalau mau lamar lowongan kerja,
ikut vaksinasi terlebih dahulu.
Kalau gak mau dipecat,
ikut vaksinasi terlebih dahulu.