Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Pegawai Pensiun DKI Masih Digaji, Pemprov: Rp 423 Juta Sudah Dikembalikan
Pegawai Pensiun DKI Masih Digaji, Pemprov: Rp 423 Juta Sudah Dikembalikan

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah wafat dan pensiun. Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefullah Hidayat menyampaikan saat ini dana sebesar Rp 423 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI," kata Syaefullah dalam rilis tertulis, Minggu (8/8/2021).

Syaefullah menerangkan, pihaknya telah menjalani rekomendasi BPK untuk melakukan perbaikan administratif. Perbaikan ini, sebutnya, ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data kepegawaian sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.

Lebih lanjut Syaefullah menerangkan, permasalahan administratif ini terjadi lantaran ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji karyawan tersebut tetap terbayarkan.

Selain itu, ada sejumlah pegawai yang tugas belajar namun terlambat melapor sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI mencapai Rp 862 juta. Kelebihan ini karena DKI masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8).

BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.

https://news.detik.com/berita/d-5674...004.1609585657

Enak banget ya.. emoticon-Malu (S)

Lebih bayar 862 juta.. Balikin cuma 423 juta (ga sampe setengahnya).. Eh d bilang ga ada kerugian negara.. emoticon-Malu (S)

430 jutanya ikhlasin aja gitu??.. emoticon-Malu (S)

Trus duit lebih bayar KJP 2 milyar lebih udah d suruh balikin apa belum?.. Kok bilang gada kerugian negara??.. emoticon-Malu (S)

Tolol.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 08-08-2021 09:22
Proloque
ubingaskus
S E N S O Ron
S E N S O Ron dan 19 lainnya memberi reputasi
20
2.2K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.