Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rizaradriAvatar border
TS
rizaradri
BPK Temukan Pemprov DKI Boros Anggaran Rapid Test Tapi Tidak Ada Kerugian Negara
BPK Temukan Pemprov DKI Boros Anggaran Rapid Test, Dinkes Jakarta: Tidak Ada Kerugian Negara

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pemborosan pengadaan rapid test senilai Rp1.190.908.000,00.

Widyastuti menyampaikan dari hasil temuan BPK itu tidak ada kerugian negara yang disebabkan sebab hanya masalah kesalahan administrasi.

"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dia mengatakan, kegiatan itu terjadi di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan kerugian negara.

Widyastuti berujar awal tahun lalu belum ada pengiriman secara rutin mengenai alat rapid test.

"Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," tutur dia.

Menyoal harga yang menyentuh Rp200.000, dia berujar, saat itu Dinas Kesehatan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Mengenai harga, pihaknya juga meminta pendampingan terhadap inspektorat hingga kejaksaan.

"Saya sampaikan itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kan kita tahu fluktuasi harga tahun lalu kita gak pernah ngerti, kita gak pernah ngerti," kata dia.

"Jadi sejak awal kami minta pendampingan oleh semua pemeriksa, inspektorat, kejaksaan, semuanya kami minta mendampingi mengawal. Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor bagaimana proses di DKI," tutur Widyastuti.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1.190.908.000,00.

BPK menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 telah melakukan perubahan anggaran (refocusing).

Salah satu belanja yang mengalami refocusing adalah Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BTT bidang kesehatan itu digunakan untuk Rapid Test Covid-19.

BPK kemudian menemukan terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk yang sama dalam waktu yang berdekatan, namun dengan harga yang berbeda.

Dalam dokumen ini, disebutkan kedua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 adalah PT NPN dan PT TKM.

PT NPN dan Dinas Kesehatan melakukan kerja sama kontrak senilai Rp9.875.000.000,00 (tidak termasuk PPN).

Kemudian dengan PT TMK kontrak tersebut senilai Rp9.090.909.091,00 dengan jumlah barang 40.000 pieces dimana harga per pieces senilai Rp227.272,70.

Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.000,00.

Selanjutnya, hasil temuan ini, BPK menyebutkan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyelenggarakan keuangan negara secara ekonomis.

BPK juga merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK lebih cermat dalam data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukkan langsung.***

Soemoer: https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...-negara?page=3

Comment: As always "kelebihan bayar"
anu.ku.l
knoopy
viniest
viniest dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.4K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.