• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Awas Ketipu! Modus Baru: Uang Rp 2.000 Disemprot Hijau Mirip Rp. 20.000

cangkir059Avatar border
TS
cangkir059
Awas Ketipu! Modus Baru: Uang Rp 2.000 Disemprot Hijau Mirip Rp. 20.000

Tampilan Uang Rp. 2000 yang Disemprot Hijau/Foto: Instagram (@dramaojol.id)


Modus baru sudah datang lagi! Sekarang, modus baru itu adalah dengan menyemprotkan warna hijau kepada uang Rp. 2000. Sudah tak bisa dielakkan lagi bahwa modus ini bisa terbilang baru dan ini pun bisa membohongi orang. Maka dari itu, awas harus hati-hati dan selalu cek uang sebelum dimasukkan ke kantong.

Modus ini pun menjadi viral! Setelah, akun Instagram @dramaojol.id mem-postingulang dari twit akun lainnya. Oleh karena itu, banyak netizen yang menanggapinya. Sampai-sampai, sudah ditanggapi 9.639 likes dan 119 comments. Hal semacam ini pun bisa menjadi salah satu warning bagi masyarakat agar selalu waspada di zaman sekarang ini.

Dalam kejadian ini, sungguh mengejutkan bahwa akal manusia untuk mengolah atau membuat pelanggaran itu selalu ada saja. Maka, tak usah heran lagi karena hal-hal yang di luar nalar pun suka terjadi. Sama halnya dengan modus yang satu ini bahwa ini pun bisa disebutkan pelanggaran. Maka, hati-hatilah.

Quote:


Quote:




Harus diketahui juga bahwa hal semacam ini adalah hal yang sudah melanggar aturan. Namun, netizen dalam menanggapi hal semacam ini pun beragam.

Quote:


Banyak lagi netizen yang menanggapinya secara beragam. Namun, di zaman sekarang ini, harus dimulai dari dalam sendiri dulu dan tanamkan sifat hati-hati. Sebab, kecelakaan atau musibah (tertipu) tak akan ada yang tahu. Namun, setidaknya dengan adanya kabar ini bisa dijadikan pengetahuan bahwa sudah ada juga modus penyemprotan uang. Walaupun, modus ini mungkin saja belum menyebar banget kalau dibandingkan dengan uang palsu. Namun, bukan tak mungkin jika dibiarkan terjadi terus seperti ini. Modus semacam ini pun akan semakin berkeliaran dan bisa saja meresahkan.

Harus diketahui juga bahwa UU sudah mengatur kepada orang yang melanggar aturan. Hal semacam ini pun sudah tertuang dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2. Maka, setiap pelanggar pun akan menerima balasan yang setimpal. Namun, kenapa masih banyak saja orang-orang yang nekat melakukan hal semacam itu?

Sudah tak bisa dielakkan lagi bahwa zaman semakin berubah, apalagi di zaman ini. Zaman ini, bisa juga terbilang sangat sulit karena pandemi terus menyerang. Mungkin, karena itu juga jadi orang-orang berbuat nekat dan tak memikirkan efek ke depannya. Maka, unggahan yang diunggah ulang oleh akun Instagram @dramaojol.id itu, bisa dijadikan warningbahwa harus selalu hati-hati di mana pun berada.[]


Sumber: Klik


Cangkir Kopi

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


iskrim
Richy211
alfidanger
alfidanger dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread•82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.