Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
Akhirnya Interpol Terbitkan Red Notice Buron Harun Masiku
Akhirnya Interpol Terbitkan Red Notice Buron Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar jar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 30 Juli 2021.

Ali mengatakan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK mengklaim pihaknya tetap serius mencari Harun untuk kemudian memproses hukum dirinya selaku mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

KPK, lanjut Ali, turut meminta bantuan kepada masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun Masiku buron sejak Januari 2020 hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

sumber

Pantengin wajahnya sapa tau pernah ketemu.. paling ya gak jauh² sembunyi nya
emoticon-Traveller
setiapmenit
userbo
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.