- Beranda
- Berita dan Politik
Aturan Baru DKI: Pembeli Warteg-PKL di Loksem Harus Sudah Vaksin
...
![dokter.baik](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/07/29/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dokter.baik
Aturan Baru DKI: Pembeli Warteg-PKL di Loksem Harus Sudah Vaksin
![Aturan Baru DKI: Pembeli Warteg-PKL di Loksem Harus Sudah Vaksin](https://s.kaskus.id/images/2021/07/29/11069579_20210729085156.jpeg)
Pemprov DKI kini mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan untuk wajib vaksin. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7/2021).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada Lokbin dan Loksem yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud yakni warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
Berdasarkan data Dinas PPKUMK saat ini ada 20 Lokbin dan 201 Loksem di Jakarta. Sehingga total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.
Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksin Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.
Ini isi lengkapnya:
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7/2021).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada Lokbin dan Loksem yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud yakni warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
Berdasarkan data Dinas PPKUMK saat ini ada 20 Lokbin dan 201 Loksem di Jakarta. Sehingga total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.
Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksin Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.
Ini isi lengkapnya:
SEKARANG MAU KEMANA-MANA HARUS BAWA SERTIFIKAT VAKSIN...
JANGAN-JANGAN MAU KE TOILET JUGA BAKAL DIMINTAI SERTIFIKAT VAKSIN
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
![Aturan Baru DKI: Pembeli Warteg-PKL di Loksem Harus Sudah Vaksin](https://s.kaskus.id/images/2021/07/29/11069579_20210729085515.jpg)
ILUSTRASI VAKSINASI
0
885
19
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya