khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Vonis Djoko Tjandra di Kasus Suap Irjen Napoleon Disunat Jadi 3,5 Tahun Bui


Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra. Sebelumnya, PT Jakarta juga menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.


"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan majelis meringankan hukuman adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

"Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," ucap majelis hakim.

Turunnya hukuman Djoko sesuai prediksi anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul berpandangan pejabat yang menerima suap seharusnya dihukum lebih berat daripada yang menyuap. Menurutnya, turunnya vonis terhadap Pinangki bakal membuka kemungkinan vonis Djoko Tjandra diturunkan.
Baca juga:
MAKI Tak Habis Pikir Jaksa Terima Vonis Pinangki 4 Tahun Bui

"Logisnya, pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap. Nah, kalau vonis di tingkat peradilan pertama atas Djoko Tjandra 4,5 tahun karena menyuap pati Polri dan jaksa Pinangki, bisa diperkirakan, dengan turunnya vonis Jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Djoko Tjandra," ucap Arsul.

Untuk diketahui, majelis tinggi yang mengadili Djoko Tjandra sebelumnya juga menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Jaksa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi. Padahal Pinangki sebagai aparat penegak hukum melakukan korupsi miliaran rupiah dan melakukan kejahatan pencucian uang.

hot news

Iri kan Drun, Bong ? emoticon-Big Grin
Pemerintah sekarang asal u punya duit ya pejabat dan hukumnya bisa dibeli, kalo perlu hukumnya yang direvisi emoticon-Embarrassment

KPKnya juga sudah disunat emoticon-Big Grin
janurhijau
falin182
makeiteasy69
makeiteasy69 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.