Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Politisasi Amplop Bansos di Karanganyar Tuai Kecaman untuk Bupati
Jakarta - Amplop bantuan sosial (bansos) dari dana Baznas yang bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya Siti Khomsiyah menuai kecaman. Adanya nama pribadi Bupati dan istri itu dituding sebagai politisasi bansos.
Amplop itu berisi Rp 300 ribu yang dibagikan kepada setidaknya 840 PKL yang terdampak PPKM darurat. Pembagian bansos tunai tersebut dilakukan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, sejak Senin (19/7).

Saat diterima para pedagang, amplop berisi bantuan tunai tersebut bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono serta istri Bupati yang juga anggota DPRD Karanganyar Siti Khomsiyah.

Selain tulisan nama Bupati dan istri, hanya tertera keterangan alamat dan kantor Bupati di sisi kiri kanan amplop berwarna putih tersebut. Sedangkan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sama sekali tak dicantumkan.

"Iya sumbernya dari Baznas. Totalnya Rp 300 juta. Memang ada pos untuk penanggulangan bencana, karena Baznas juga diinstruksikan supaya kita tanggap terhadap bencana ini," ujar Ketua Baznas Karanganyar Sugiyarso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/7/2021).

Sugiyarso menyebut, dana bantuan tersebut cair setelah Baznas berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait pencantuman nama istri Bupati dalam amplop bansos tunai tersebut.

"Saya belum ngecek. Saya belum tahu. Kalau Pak Bupati, beliau kan memang Ketua Penanggulangan COVID. Yang penting perjanjiannya dari Baznas. Kalau menyerahkan, kan orang lain boleh menyerahkan," ujarnya.


Amplop itu pun kemudian disorot senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan tindakan itu sebagai politisasi dan tidak etis dilakukan.

Dia meminta semua pihak untuk menjauhkan sikap politisasi dari program apapun. Apalagi program penyaluran bansos di tengah pandemi ini.

"Tidak etis. Tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Untuk selanjutnya, kepada siapa pun, tolong hindari politisasi bansos yang diberikan kepada masyarakat. Bukan hanya bansos, pelaksanaan pengendalian pandemi COVID-19 juga harus dijauhkan dari politisasi," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

"Politisasi, baik yang pro maupun kontra, terhadap penanganan COVID-19 akan merugikan masyarakat luas. Pandemi COVID-19 adalah bencana nasional non-alam. Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak yang tega mencari untung secara politik di tengah penderitaan masyarakat," lanjut Luqman.

Kemudian Anggota Komisi II DPR fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta Kemendagri untuk mengambil sikap tegas. Menurutnya, bupati tersebut diberikan sanksi.

"Kemendagri perlu mengambil sikap tegas dan sangsi keras. Karena di tengah pandemi masih ada yang sibuk dengan kepentingan politis," kata Mardani, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Mardani mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan politisasi dalam penyaluran bansos. Apalagi mengklaim pendistribusian bansos secara personal.

"Pertama ini perilaku tidak jujur. Bansos itu hak rakyat. Politisasi bansos seumpama mengambil hak orang dengan klaim personal. Semua pihak harus mengecam dan jika itu adalah dilakukan Kepala Daerah," ujarnya.

Kecaman bukan hanya datang dari DPR. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Agus menyebutkan bahwa pengelolaan zakat sudah diatur secara khusus di UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, hanya Baznas yang boleh mengumpulkan hingga menyalurkan dana dari masyarakat.

"Di pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan Baznas adalah lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tugas melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Jadi yang berhak melakukan itu adalah Baznas," kata Agus saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2021).

Sementara di Karanganyar, penyaluran bansos Baznas itu seakan-akan dilakukan oleh Bupati Karanganyar karena tertulis nama Juliyatmono beserta istrinya di amplop. Agus pun menilai hal tersebut bisa saja masuk dalam kategori kejahatan.

Dalam Pasal 37 di UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Kemudian di Pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Kalau bupati mendistribusikan zakat itu untuk UMKM melanggar ketentuan pasal 37 dan 38 karena itu harus Baznas. Seolah-olah itu miliknya karena menggunakan namanya, itu tidak boleh karena ada ketentuan pidana dan administrasi. Masyarakat bisa melaporkan ke polisi," ujar dia.

Menurutnya, aturan dibuat sedemikian rupa untuk menghindari tindakan tidak bertanggung jawab. Salah satunya memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan politik.

"Jangan sampai digunakan pencitraan, seakan-akan bupati dermawan. Apalagi untuk pencitraan politik, supaya terlihat baik, lalu partainya menang, istrinya bisa terpilih di Pilkada selanjutnya," ujarnya.

https://news.detik.com/berita/d-5653...untuk-bupati/2


itik yang bertelor, ayam yang mengerami


emoticon-Traveller
Diubah oleh extreme78 22-07-2021 14:13
gmc.yukon
valkyr9
habibpalsu14756
habibpalsu14756 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.