Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Jokowi Revisi Statuta UI, Ada Perubahan di Pasal Rangkap Jabatan Rektor

Jokowi Revisi Statuta UI, Ada Perubahan di Pasal Rangkap Jabatan Rektor

Reporter: Budiarti Utami Putri
Editor: Syailendra Persada
Selasa, 20 Juli 2021 11:49 WIB

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan"

TEMPO.CO, Jakarta - Statuta Universitas Indonesia berubah pada pasal yang mengatur rangkap jabatan pimpinan universitas. Dalam Statuta UI yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sebelum revisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.

Perubahan ini ditengarai telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. PP ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Salinan naskah PP itu beredar di media sosial, tetapi belum diunggah di situs resmi Sekretariat Negara. Sekretaris Utama Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tak merespons saat dikonfirmasi perihal PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. Pesan Tempo ke nomornya hanya menunjukkan dua centang biru.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.

https://nasional.tempo.co/read/14851...r/full?view=ok

klo ada peraturan yg ga di sukai bikin aturan baru
skg ga melanggar peraturan ya rektor ui rangkap jabatan
tjiembek
vangoz
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.