Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Pasangan Sesama Jenis di Bekasi Adu Jotos, Satu Diantaranya Meninggal
Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen bernama Grand Dhika City, di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian ini.

Kata Yusri korban berjenis kelamin laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya meminta kepada pelaku berinisial AS yang merupakan pekerja di apartemen.

Korban meminta AS yang juga merupakan berjenis kelamin laki-laki itu untuk mendatangi apartemennya untuk dipijat.

"Pelaku dihubungi korban, memintanya untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan kalau pelaku memang memiliki kelainan seksual.

Kedua pasang sesama jenis ini sebelumnya sudah saling mengenal.

Kata Yusri mereka tergabung dalam sebuah aplikasi chatting online.

Saat di kamar apartemen korban, AS langsung diminta untuk memijat dengan persetujuan uang tunai Rp300 ribu.

Keduanya sepakat.

Kendati begitu, saat sedang melakukan pekerjannya, AS mengetahui kalau korban ternyata positif Covid-19.

"Mendengar itu, pelaku berniat memutuskan untuk menyudahi atau tidak melanjutkan pekerjaan (memijat korban)," kata Yusri.

Hal itu tidak diterima oleh korban hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang letaknya ada di lantai 26 apartemen tersebut.

Tindakan pelaku yang mencekik leher orang tersebut, membuat nyawa dari korban itu tidak tertolong.

"Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.

Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban

Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.

Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.

Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.

"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.

Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.

Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

https://m.tribunnews.com/metropolita...anya-meninggal

Nanti yg satu sel bisa dipijit juga emoticon-Takut
jerrystreamer1
b.omat
servesiwi
servesiwi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.