Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Mengejutkan! Sri Mulyani Ungkap Indonesia 58 Tahun Pakai UU Keuangan Belanda
Mengejutkan! Sri Mulyani Ungkap Indonesia 58 Tahun Pakai UU Keuangan BelandaTerkini.id, Jakarta – Mengejutkan! Sri Mulyani Ungkap Indonesia 58 Tahun Pakai UU Keuangan Belanda. Seperti yang diketahui, Indonesia pernah dijajah pemerintah Belanda selama tiga setengah abad. Waktu yang tidak dapat dikatakan pendek untuk ukuran kolonialisasi yang pernah terjadi di dunia. Terkait hal itu, Menteri Sri Mulyani secara mengejutkan menceritakan sejarah Indonesia yang sempat menggunakan Undang-undang (UU) Keuangan Negara Belanda pada awal kemerdekaan 1945 silam. Parahnya, bahkan UU itu sempat digunakan sampai 2003!

Selama 58 tahun itu, sebut Sri Mulyani, pemerintah menjalankan aturan keuangan negara dari Belanda Indische Comptabiliteitswet (ICW).

“Semenjak Indonesia merdeka sampai 2003, kita menjalankan Undang-Undang (UU) ICW dari kolonial Belanda,” beber Sri Mulyani dalam kegiatan webinar Dies Natalis 6 PKN STAN, Kamis 5 Juli 2021.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat 16 Juli 2021, Sri Mulyani menjelaskan Indonesia baru membuat aturan soal keuangan negara pada 2003. Aturan berbentuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Baru 2003 kami mengeluarkan UU Keuangan Negara dan 2004 UU Perbendaharaan Negara,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menjelaskan, Indonesia juga sempat tak memiliki sekolah khusus akuntan selama tujuh tahun sejak merdeka. Indonesia baru memiliki sekolah khusus yang menawarkan jabatan ajun akuntan pada 1952 silam.

“Bayangkan Indonesia merdeka 1945. Tapi kursus mengenai akuntan baru ada 1952. Artinya, tujuh tahun merdeka belum ada yang bisa mengurus ini atau bahkan mungkin belum ada akuntan,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, akademik pajak dan kepabeanan baru ada pada 1957 silam. Artinya, akademik baru dibangun setelah 12 tahun Indonesia merdeka.

“Barangkali seperti fungsi penerimaan negara, pajak dan kepabeanan dilakukan seadanya. Kemampuan teknis sangat terbatas,” imbuh Sri Mulyani.

https://makassar.terkini.id/mengejut...angan-belanda/

Lha KUHP juga peninggalan belanda...


Mau di revisi eh di demo mulu sama mahasiswa pula emoticon-Leh Uga
lenktaywonk
chatcare
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
989
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.