Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Karena 0,31 Gram Sabu, Faisal Dihukum 5,5 Tahun Penjara-Denda Rp 800 Juta
Karena 0,31 Gram Sabu, Faisal Dihukum 5,5 Tahun Penjara-Denda Rp 800 JutaJakarta - Faisal Aditya Kurniawan (24) dihukum 5,5 tahun penjara karena memiliki 0,31 gram sabu. Faisal juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atas kejahatannya.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dilansir websitenya, Kamis (15/7/2021). Di mana kasus bermula saat Faisal ditangkap oleh Polsek Jenggawah, Jember pada 13 Jauari 2021 malam. Faisal mengaku ia beli dari Even seharga Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, Faisal dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Di meja hakim, Faisal dikenal Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faisal Aditya Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata ketua majelis Slamet Budiono dengan anggota Wisno Widodo dan Ivan Budi Hartanto.

Majelis menyatakan, berdasarkan pasal 7 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Serta berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diaknostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sedangkan berdasarkan pasal 53 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pasien yang dimaksud pada ayat 2 harus mempunyai bukti yang sah bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa ditangkap karena masalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tutur majelis.

Lalu berapa berat sabu di tangan Faisal sehingga dihukum 5,5 tahun penjara?

"Bahwa benar dalam penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 klip narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,31 gram dan 1 buah Handphone," tutur majelis.

https://news.detik.com/berita/d-5644...from=wpm_nhl_3

Nasibmu cuy......emoticon-Cape deeehhKarena 0,31 Gram Sabu, Faisal Dihukum 5,5 Tahun Penjara-Denda Rp 800 Juta
Diubah oleh gabener.edan 15-07-2021 08:24
hhendryz
ridonculous
ralphhin
ralphhin dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.