Quote:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak sejumlah area perkantoran pada Selasa (6/7). Kini, Anies diminta mengecek setiap tempat ibadah untuk memastikan aturan PPKM Darurat berjalan tertib di semua tempat.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, aturan PPKM darurat tentu harus diikuti oleh semua pihak. Termasuk semua tempat ibadah yang sudah diatur untuk tutup sementara.
"Tempat ibadah juga perlu disidak. Aturan berlaku umum, tidak ada pengecualian/privilese," ujar Gilbert saat dihubungi kumparan, Rabu (7/7).
Tujuannya agar masyarakat paham bahwa aturan PPKM Darurat adalah hal serius yang tidak dapat dilanggar. Sehingga semua tempat yang seharusnya ditutup harus ikut aturan.
“Sangat perlu, bukan setiap kantor. Dengan mendadak begitu, maka pelanggar aturan akan mengerti bahwa ini serius," tambah dia.
"Menghadapi orang bebal perlu ketegasan, imbauan tidak berguna," tutur dia.
Meski demikian, Gilbert sendiri belum mendapat laporan adanya tempat ibadah masih menyelenggarakan kegiatan saat PPKM Darurat.
“Saya tidak mendapat laporan di dapil saya ada tempat ibadah yang melanggar,” pungkasnya.
Sidak Anies di sejumlah perkantoran kemarin memperlihatkan masih ada perusahaan, khususnya sektor nonesensial, yang mewajibkan pegawai bekerja di kantor. Bahkan ditemukan ibu hamil yang dipaksa bekerja di kantor.
Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor nonesensial wajib menerapkan work from home (WFH) 100 persen dan nonesensial 50 persen. Perkantoran yang melanggar pun langsung ditutup dan ditindak pidana.